in

170 Ribu Aparat Desa Jadi Peserta BPJS-TK

JAKARTA – Kementerian Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Kemdes PDTT) mendorong perluasan kepesertaan program jaminan sosial ketenagakerjaan dari kalangan aparat desa dan pendamping desa. Untuk itu, Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi, Eko Putro Sandjojo, menandatangani kerja sama dengan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJS-TK) untuk memberi perlindungan ketenagakerjaan staf di Kementeriannya.

“Ada sekitar 170 ribu aparat desa dan 30 ribu pendamping desa yang akan didaftarkan menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan,” kata Eko seusai penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) dengan Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan, Agus Susanto, di Jakarta, Senin (23/1). Tidak hanya itu, para pegawai pemerintah nonpegawai negeri lain yang bekerja di bawah naungan Kemendes PDTT pun akan menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan.

“Jadi, totalnya sekitar 200 ribu kepesertaan baru di BPJS Ketenagakerjaan dari staf pedamping Kemdes PDTT. Dengan mendapat jaminan dari BPJS Ketenagakerjaan aparat desa dan pendamping desa bisa bekerja lebih tenang,” kata Eko. Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan, Agus Susanto mengatakan perlindungan yang diberikan untuk para tenaga pendamping desa dan aparat desa meliputi jaminan kecelakaan kerja (JKK), jaminan kematian (JKm), jaminan hari tua (JHT), dan ja3minan pensiun (JP).

“Kami mengapresiasi langkah Mendes PDTT yang memiliki perhatian terhadap hal ini. Semoga perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi para pengawai pemerintah non-PNS dan tenaga pendukung program dapat diikuti oleh kementerian dan lembaga lainnya,” kata Agus. Agus berharap dengan adanya perjanjian kerja sama ini dapat membuka kesadaran pemberi kerja dan K/L (Kementerian/Lembaga) akan pentingnya perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi para pekerja, sekaligus juga menegakkan regulasi yang ada.

Sebelumnya, BPJS Ketenagakerjaan juga menjalin kerja sama dengan Kementerian Luar Negeri. Sebanyak 260 orang tenaga kerja honorer di lingkungan Kementerian Luar Negeri masuk menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan dalam program JKK dan JKm.

Potensi Kepesertaan

Sementara itu, Direktur Perluasan Kepesertaan dan Hubungan Antarlembaga BPJS Ketenagakerjaan, E Ilyas Lubis, mengatakan kerja sama ini merupakan bentuk komitmen jajarannya untuk selalu memberikan perlindungan kepada seluruh pekerja di Indonesia.

“Perjanjian kerja sama ini dapat membuka kesadaran pengusaha atau pihak pemberi kerja akan pentingnya kepesertaan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi pekerja,” katanya. Ia menambahkan jumlah potensi peserta yang akan didaftarkan dalam program perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan oleh BPJS-TK, yakni 30.000 tenaga pendamping yang terdiri dari tenaga ahli, tenaga pendamping desa dan tenaga pendamping lokal. Selain itu, terdapat 14.686 Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) yang para pekerjanya berpotensi menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan. cit/E-3

What do you think?

Written by virgo

Travel Haji Khusus Mesti Dievaluasi secara Berkala

Kita Tak Akan Mengerti Sampai Mencobanya Sendiri