in

4.613 Jamaah Haji Sumbar Kena Imbas

Sebanyak 4.613 jamaah haji asal Sumbar dipastikan gagal berangkat ke tanah suci untuk melaksanakan ibadah haji tahun 2020/1441 Hijriyah. Hal ini imbas keputusan Menteri Agama (Menag) Fachrul Razi membatalkan keberangkatan ibadah haji akibat pandemi virus Covid-19.

’Ya, sesuai keputusan Menag RI tentang pembatalan keberangkatan ibadah haji tahun 2020/1441 Hijriyah, maka sebanyak 4.613 jemaah haji asal Sumbar juga batal berangkat tahun ini,” jelas Kabid Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kantor Wilayah (Kanwil) Kemenag Provinsi Sumbar, Joben kepada Padang Ekspres, Selasa (2/6).

Joben mengatakan, 4.613 jemaah haji yang batal berangkat tersebut berasal dari 19 kabupaten dan kota di Provinsi Sumbar. Pihaknya sudah memberitahukan perihal pembatalan keberangkatan ini kepada calon jemaah haji.

”Jadi setelah keputusan dari Menag keluar, kami langsung menyosialisasikan dan memberitahukan kepada para calon jamaah bahwasanya keberangkatan mereka terpaksa dibatalkan atau ditunda akibat pandemi virus Covid-19,’ ungkapnya.

Joben menjelaskan, hampir dari 4.613 calon jamaah haji yang telah melunasi biaya ibadah haji tahun 2020. Jika dipersentasekan, ada sebanyak 99 persen yang telah melunasi biaya ibadah haji. ”Dari 4.613 itu 99 persen sudah lunas biaya haji mereka. Ada sekitar 63 orang yang belum melunasi biaya ibadah haji tersebut,” ungkapnya.

Lebih lanjut Joben menyampaikan, bagi calon jamaah haji yang batal berangkat pada tahun 2020 ini dan telah melunasi biaya haji, maka calon jamaah tersebut akan direncanakan pemberangkatannya pada tahun 2021 mendatang. ”Jadi bagi calon jemaah haji yang sudah melunasi, maka secara otomatis mereka akan diberangkatkan pada tahun 2021 mendatang,” ujarnya.

Kemudian bagi calon jamaah haji yang ingin uang mereka dikembalikan, Joben menjelaskan, Kementerian Agama akan memfasilitasi pengembalian uang yang telah lunas tersebut. Namun apabila calon jamaah haji yang uangnya telah dikembalikan dan ingin mendaftarkan keberangkatan haji pada tahun 2021, maka mereka akan masuk dalam kategori daftar kursi berangkat.

”Jika mereka melunasi biaya ibadah haji pada tahun 2021 itu, maka mereka bisa berangkat ke tanah suci. Namun kalau belum lunas, maka akan ditunda pada penyelenggaraan haji tahun 2022,” jelas Joben.

Sebelum keputusan pembatalan keberangkatan jamaah haji ini, Joben menyampaikan, pihaknya telah melakukan serangkaian kegiatan dan persiapan untuk keberangkatan calon jamaah haji asal Sumbar.

Di antaranya, pengurusan paspor calon jamaah haji, pengurusan visa, proses administrasi pelunasan biaya haji dan persiapan lainnya. ”Tapi apa-apa yang telah kami persiapkan tidak sia-sia karena persiapan tersebut bisa direalisasikan pada penyelenggaraan haji tahun depan,” tukasnya. (a)

The post 4.613 Jamaah Haji Sumbar Kena Imbas appeared first on Padek.co.

What do you think?

Written by Julliana Elora

Jaga Layanan Prima, PLN Sumbar Launching ULP Teknis Limapuluh Kota

Posko Perbatasan di Padang Tetap Beroperasi sampai 7 Juni