in

93 Lembaga Nonstruktural Akan Diintegrasikan

JAKARTA – Dari 120 lembaga nonstruktural yang dievaluasi, 27 lembaga telah dibubarkan atau diintegrasikan. Pembubaran atau pengintegrasian 27 lembaga nonstruktural ini merupakan hasil evaluasi dari tahun 2014 sampai 2020. Saat ini, ada 93 lembaga yang sedang dievaluasi untuk dibubarkan atau diintegrasikan ke  kementerian dan lembaga yang berkesesuaian.

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Tjahjo Kumolo mengungkapkan hal itu di Jakarta, Jumat (13/11).

Dari kurun waktu tahun 2014 sampai 2020, tercatat ada 27 lembaga nonstruktural yang dibubarkan atau diintegrasikan dengan lembaga yang mempunyai tugas dan fungsi yang berkesesuaian.

Menteri Tjahjo merinci proses pembubaran lembaga nonstruktural yang telah dilakukan. “Pada tahun 2014, tercatat ada 10 lembaga nonstruktural yang dibubarkan atau diintegrasikan,” katanya.

Kemudian pada tahun 2015, lanjutnya, pemerintah membubarkan dan mengintegrasikan dua lembaga. Pada tahun 2016, ada sembilan lembaga nonstruktural yang dibubarkan atau diintegrasikan. Selanjutnya, pada tahun 2017, pemerintah membubarkan atau mengintegrasikan dua lembaga. Pada tahun 2020, tercatat ada empat lembaga yang dibubarkan atau diintegrasikan.

“Saat ini masih ada 93 lembaga yang dianalisis dan dievaluasi untuk dilakukan penataan atau  pengintegrasian ke dalam kementerian atau lembaga yang sudah ada,” ujarnya.

Beberapa Pertimbangan

Menteri Tjahjo menjelaskan pertimbangan kenapa lembaga-lembaga nonstruktural itu dibubarkan atau diintegrasikan. Ada beberapa pertimbangan dari pembubaran lembaga nonstruktural.

Pertama, tambah dia, adanya keterkaitan tugas dan fung­si dengan kementerian atau lembaga lainnya. Kedua, untuk mengurangi pemborosan kewenangan dan efisiensi APBN. Ketiga, pembubaran atau pengintegrasian lembaga nonstruktural ini merupakan bagian dari penyederhanaan birokrasi untuk mempercepat proses pengambilan keputusan.

“Keempat, pembubaran atau pengintegrasian lembaga non struktural ini hasil dari analisis yang dilakukan desk evaluation terhadap lembaga nonstruktural,” katanya.

Tjahjo menegaskan pembubaran lembaga nonstruktural, tidak menghilangkan tugas dan fungsi yang selama ini dikerjakannya. Tugas dan fungsi itu akan dikerjakan instansi yang mendapatkan limpahan tugas dan fungsi tersebut.  n ags/N-3

What do you think?

Written by Julliana Elora

UU Cipta Kerja Sebagai Stimulus Pendorong Pertumbuhan Ekonomi Nasional (Part 2)

Mahyeldi-Audy Taat Aturan Dalam Berkampanye