in

Anggota Bawaslu RI M Afifuddin: Pilkada Bukan Lomba

BP/IST
Anggota Bawaslu RI M Afifuddin

Baturaja, BP

Anggota Bawaslu RI M Afifuddin mengingatkan jajaran pengawasan pemilu untuk menjalankan tugas dan kewajibannya dengan profesional. Dengan demikian diharapkan residu-residu pilkada terutama pengaduan ke DKPP bisa diminimalisasi.

“Pilkada bukan lomba 17 Agustusan atau rangking di kelas, tidak ada juara 1, 2 atau 3. Yang ada hanya menang dan kalah, walau cuma selisih 1 suara tetap kalah. Dan ada kalanya yang kalah akan mengadukan penyelenggara ke DKPP. Daerah yang pilkada punya potensi untuk di-DKPP-kan. Karena itu, kita harus menjaga profesionalitas kita dalam menjalankan tugas pengawasan,” ujar Afif saat membuka kegiatan rapat koordinasi evaluasi pengawasan pencocokan dan penelitian daftar pemilih dan pemutakhiran daftar pemilih berkelanjutan, di Hotel Bil, Baturaja, OKU, Rabu (5/8).

Afif berpesan, dalam menjalankan tugas, terutama saat memberikan rekomendasi jajaran Bawaslu mendokumentasikannya dalam bentuk tertulis. Karena terkadang, rekomendasi secara lisan tidak dilaksanakan oleh yang diberikan rekomendasi. Dalam kondisi itu jajaran Bawaslu susah untuk membuktikan adanya rekomendasi itu, karena tidak tertulis.

“Saya, kalau memberikan rekomendasi kepada KPU dalam sebuah acara, selalu dibackup oleh staf atau tim asistensi untuk dibuatkan suratnya. Begitu acara selesai, surat rekomendasinya sudah selesai, tinggal ditandatangani dan kemudian diserahkan ke KPU,” kata Mantan Kornas JPPR itu.

Selain menjaga profesionalitas, jajaran Bawaslu juga diingatkan untuk mengedepankan etika melayani. Dia mencontohkan, di salah satu daerah, ada jajaran yang menerima somasi dari pengacara pasangan calon.

“Somasi setebal tiga lembar itu dijawab dengan surat yang isinya hanya setengah halaman, yang isinya hanya meminta baca pasal sekian-sekian. Sepatutnya, surat itu menjelaskan isi pasal yang dimaksud. Itu etika melayani,” cerita Afif.

Terakhir, Afif mengatakan agar Bawaslu mengedepankan tugas pencegahan. JIka telah dicegah, namun masih dilanggar maka tugas penanganan pelanggaranlah yang dilaksanakan. Namun, langkah penanganan pelanggaran dilakukan dengan cara-cara humanis.

“Sebagai contoh, jika dalam melakukan coklit petugasnya tidak memakai APD, itu adalah pelanggaran administrasi. Langkah penanganan pelanggarannya jangan langsung sanksi, tapi diingatkan dulu agar petugas itu menggunakan APD-nya, kalau membandel baru ditindak,” tandasnya.#osk

What do you think?

Written by Julliana Elora

Anggota Bawaslu RI Resmikan Kampung Anti Politik Uang OKU

Fitur Pada Sepatu Jogging