in

Ayah Diduga Perkosa Dua Anak Tirinya, Dinodai Saat Tidur Nyenyak

BANDA ACEH – Seorang ayah tiri di salah satu gampong dalam Kecamatan Ingin Jaya, Aceh Besar, MU (52) diduga nekat merudapaksa dua anak tirinya, sebut saja namanya Kembang (12) dan Kamboja (10), saat kedua gadis tanggung itu sedang tidur nyenyak.

Tindak asusila tersebut dilakukan berulang oleh tersangka MU di kamar tidur kedua anak tirinya. Pada awalnya kedua korban tak berani mengadu tentang apa yang mereka alami karena tersangka MU mengancam akan membunuh keduanya jika berani menceritakan kejadian itu kepada orang lain.

Namun, karena terus-menerus menjadi korban pelampiasan nafsu bejat pria yang seharusnya melindungi mereka itu, timbul keberanian di hati Kembang dan Kemboja. Diam-diam mereka mengadu kepada ibunya.

Pengaduan itu sontak membuat sang ibu terkejut sekaligus marah. Ia langsung melaporkan kasus inses itu ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satuan Reskrim Polresta.

Berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LPB/76/II/YAN.2.5/2021/SPKT, tanggal 22 Februari 2021, tersangka pun diringkus di desanya, yakni di salah satu gampong dalam Kecamatan Ingin Jaya, Aceh Besar.

Penangkapan tersangka dilakukan Senin (22/2/2021) dini hari, melibatkan personel Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satuan Reskrim Polresta Banda Aceh dan Polsek Ingin Jaya, Aceh Besar. Juga dibantu oleh masyarakat setempat yang geram terhadap ulah tersangka MU menodai dua anak tirinya. Tersangka dicocok dari rumahnya tanpa perlawanan.

Menurut Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Joko Krisdiyanto SIK, melalui Kasat Reskrim AKP M Ryan Citra Yudha SIK, Selasa (23/2/2021), saat ini tersangka sudah ditahan di sel Mapolresta Banda Aceh untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Sedangkan korban didampingi oleh psikolog dari Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Aceh Besar.

Penyidik membidik tersangka dengan Undang-Undang tentang Perlindungan Anak yang ancaman hukumannya paling lama 15 tahun dan ditambah sepertiga karena tersangka pelaku merupakan orang yang seharusnya melindungi korban. (mir)

What do you think?

Written by Julliana Elora

Buronan Penggelapan Motor Ditangkap Dalam Kasus Lain

Tim Parekraf Sumsel Sambangi Senior Pariwisata, Babe Herlan: Alhamdulillah Energi Baru Untuk Parekraf Semakin Solid