in

Banyak Warga Tidak Punya Hak Pilih Pada Pilkada

Sebanyak 63 orang warga binaan Rumah Tahanan Kota Tanjungpinang, Kepulauan Riau, terancam tidak dapat menggunakan hak pilih pada Pilkada 2018, karena belum rekam KTP elektronik.

Ketua KPU Tanjungpinang, Robby Patria, di Tanjungpinang, Rabu, mengatakan syarat menggunakan hak pilih pada 27 Juni 2018 yakni memiliki e-KTP atau surat keterangan pengganti sementara e-KTP.

“Mereka warga Tanjungpinang yang sudah seharusnya difasilitasi untuk dapat menggunakan hak suara,” katanya.

Berdasarkan data Rutan Tanjungpinang, jumlah warga binaan sebanyak 165 orang terdiri dari 63 memiliki NIK Tanjungpinang, 6 orang bukan warga Tanjungpinang, 96 orang belum memiliki NIK.

“Jadi nanti kami minta bantu Dinas Kependudukan Tanjungpinang untuk memeriksa apakah 96 orang itu sudah memiliki NIK atau belum. Karena data yang kami pegang hanya nama tahanan tanpa diketahui NIK-nya,” ujarnya.

Terkait permasalahan itu, Komisioner KPU Tanjungpinang hari ini melakukan rapat koordinasi yang dihadiri Ketua Panwaslu, Maryamah, perwakilan Dinas Kesbangpolinmas dan perwakilan Pengadilan Negeri Tanjungpinang. Namun sayangnya, dalam rapat itu tidak dihadiri pihak Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Tanjungpinang.

Baca Juga : Walikota Berharap Majunya Pengusaha di Kota Batam

Untuk mengatasi masalah ini KPU akan berkoordinasi lagi dengan pihak Rutan Tanjungpinang, dan Disduk, agar Disdukcapil Tanjungpinang bersedia menerbitkan surat keterangan untuk 63 warga binaan.

KPU Tanjungpinang menyatakan Daftar Pemilih Sementara Hasil Perbaikan (DPSHP) sebanyak 141.509 orang. KPU Tanjungpinang akan memasukkan nama-nama yang diusulkan tersebut sebagai pemilih jika disertai data yang lengkapc

What do you think?

Written by Julliana Elora

Biar Sepi Yang Menikamku Kasih

Walikota Berharap Majunya Pengusaha Di Kota Batam