in

Bawaslu Rekomendasi Pemungutan Suara Susulan, Lanjutan Ulang

BP?IST
Jumpa pers di Sekretariat Bawaslu Provinsi Sumatera Selatan, Sabtu (20/4). Turut hadir dalam kesempatan tersebut, Ketua Bawaslu Sumsel Iin Irwanto , anggota Bawaslu Provinsi Sumsel Junaidi, Iwan Ardiansyah, Syamsul Alwi dan Yenli Elmanoferi, Kasubag hukum, humas dan hubungan antarlembaga Karlisun, Sabtu (20/4).

Palembang, BP

Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) merekomendasikan agar dilaksanakan Pemungutan Suara Susulan (PSS), Pemungutan Suara Lanjutan (PSL) dan/atau Pemungutan Suara Ulang (PSU) di sejumlah tempat pemungutan suara (TPS) di Sumatera Selatan. Rekomendasi tersebut dikeluarkan, menindaklanjuti laporan dan hasil pengawasan di seluruh TPS di Sumatera Selatan (Sumsel), yang didapati warga negara kehilangan hak pilih atau pelanggaran pemilu berupa orang yang tidak berhak memilih melakukan pencoblosan di TPS.

“Untuk menjaga hak pilih warga negara, dan menegakkan prinsip keadilan pemilu, jajaran pengawas pemilu di Sumsel merekomendasikan agar dilakukan Pemilu Susulan, Pemilu lanjutan hingga pemungutan suara ulang,” ujar Ketua Bawaslu Provinsi Sumatera Selatan, Iin Irwanto dalam jumpa pers di Sekretariat Bawaslu Provinsi Sumatera Selatan, Sabtu (20/4). Turut hadir dalam kesempatan tersebut, anggota Bawaslu Provinsi Sumsel Junaidi, Iwan Ardiansyah, Syamsul Alwi dan Yenli Elmanoferi, Kasubag hukum, humas dan hubungan antarlembaga Karlisun, Sabtu (20/4).

Dari laporan yang diterima Bawaslu Provinsi Sumsel, di provinsi Sumsel terdapat sedikitnya 484 TPS yang berpotensi untuk digelar pemilu lanjutan. Dari jumlah tersebut 445 di antaranya berada di wilayah kabupaten Banyuasin. Sementara sisanya, tersebar di Kota Palembang (25 TPS); Ogan Ilir (12 TPS) OKI (1 TPS); Prabumulih (1 TPS). Sementara untuk PSU digelar di 1 TPS di Banyuasin. “Salah satu penyebab dilakukannya PSU adalah jika ada orang yang tidak berhak memilih melakukan pencoblosan di TPS,” kata Iin, menjelaskan.

Adapun Pemungutan Suara Susulan (PSS), digelar jika terjadi kerusuhan, gangguan, keamanan, bencana alam atau gangguan lainnya yang mengakitabkan seluruh tahapan penyelenggaran pemilu tidak dapat dilaksanakan. Sementara PSL digelar jika terjadi kerusuhan, gangguan, keamanan, bencana alam atau gangguan lainnya yang mengakibatkan sebagian tahapan penyelenggaran pemilu tidak dapat dilaksanakan. “Untuk pelaksanaannya dilakukan 10 hari setelah hari pemungutan dan/atau penghitungan suara,” tukasnya.

Pada hari pemungutan suara, Rabu (17/4),  Bawaslu Sumsel dan jajaran menemukan sejumlah sejumlah masalah. Dari hasil pengawasan tersebut, Bawaslu Provinsi melakukan sejumlah langkah untuk menjaga hak pilih setiap warga negara yang berhak memilih. “Selain melakukan pengawasan langsung, kami juga menerima aduan dari masyarakat yang menyampaikan bahwa mereka tidak bisa mencoblos karena masalah-masalah teknis.

Menanggapi laporan tersebut, kami langsung meresponsnya dengan melakukan investigasi ke sejumlah TPS bermasalah,” ucap Iin.

Langkah yang dilakukan Bawaslu tersebut, menurut Iin, diikuti oleh jajaran Bawaslu Kabupaten / Kota di Sumsel hingga jajaran di tingkat bawah. “Kami telah memerintahkan Bawaslu Kabupaten/kota untuk menindaklanjuti aduan masyarakat, dan menjaga hak pilih warga negara,” tutur Iin.

Dari hasil pengawasan, terdapat ratusan permasalahan di TPS. Namun, sebagian di antaranya sudah bisa diselesaikan di tingkat TPS. “Misalnya jika terjadi kekurangan surat suara, namun bisa diselesaikan dengan mengambil surat suara dari TPS terdekat,” tandas Iin.#osk

What do you think?

Written by Julliana Elora

Zaskia Gotik Meriahkan  Panggung Prajurit dan Pesta Rakyat di Lanud SMH Palembang

Hoaks Hasil Pemilu Masih Tinggi