in

Bawaslu Sudah Laksanakan Tugasnya, 45 Kasus Pelanggaran Telah Diputus

Ketua Badan Pengawas Pemilu, Abhan, Terkait Tugas Pengawasan atas Pelanggaran Pemilu

Banyak sekali anggapan jika Badan Pengawas Pemilu atau Bawaslu dalam melakukan pengawasan tidak serius dan tumpang-tindih saat menangani pelanggaran pemilu.

Anggapan tersebut muncul karena banyaknya infor­masi hoaks yang mengatakan Bawaslu hanya menindak yang berkaitan dengan paslon tertentu saja. Kenyataan ini merugikan Bawaslu jika informasi tersebut tidak ditindaklanjuti.

Untuk mengupas hal itu, Koran Jakarta mewawancarai Ketua Bawaslu, Abhan, di Jakarta. Berikut isi wawancaranya.

Bawaslu dianggap banyak pihak tidak tegas dalam menindak pelanggaran pemilu. Tanggapan Anda?

Oh, tidak benar itu, kami (Ba­waslu) melakukan tugas peninda­kan sesuai ketentuan UU Pemilu, sehingga bisa kami pertanggung­jawabkan. Maka dari itu, jika ada yang salah maka kita proses sesuai aturan hukum yang ada.

Banyak juga yang mengatakan maraknya pelangaran pemilu yang tidak diproses Bawaslu secara hukum dapat menjadi ancaman masa depan demokrasi, pendapat Anda?

Itu juga kami sudah memproses sesuai ketentuan peraturan. Bukti­nya ada sekitar 45 kasus yg diproses pidana dan telah diputus oleh pengadilan.

Apakah sebagai pengawas, Ba­waslu terjebak pada pemahaman perbuatan pelanggaran hukum dalam arti sempit?

Itu juga tidak benar, con­toh saja terkait netralitas ASN, Bawaslu melarang ASN harus netral dalam Pemilu 2019. Tapi bukan berarti ASN tidak boleh memilih, karena ASN juga warga negara yang dijamin haknya dalam pemilu. Karena tidak boleh ada perlakuan yang berbeda ke­pada masyarakat karena perbe­daan pilihan politik

Apa anggapan-anggapan tersebut berpotensi mendelegiti­masi Bawaslu sebagai penyeleng­gara pemilu?

Tentu ya, misal saja penyeba­ran informasi soal tujuh kontainer surat suara yang sudah tercoblos awal Januari lalu, itu juga berpo­tensi mengganggu tahapan Pemilu 2019. Terkait isu-isu hoaks yang menyerang penyelenggara pemilu, Bawaslu bersama dengan KPU, berupaya memastikan, melaku­kan klarifikasi dan konfirmasi atas segala jenis informasi.

Terkait hal itu, apa yang Ba­waslu lakukan untuk mengantisi­pasinya?

Bawaslu mengidentifikasi poten­si dan permasalahan untuk menga­tasi pengaruh dinamika lingkungan strategis terutama politik lokal dan politik nasional terhadap program dan kegiatan yang akan dilak­sanakan Bawaslu. Bawaslu sesuai tugas, fungsi, dan kewenangannya sebagai lembaga pengawas pemilu dituntut untuk menghasilkan pe­milu yang demokratis, berkualitas, dan bermartabat, yaitu pemilu yang dalam proses pelaksanaannya transparan, akuntabel, kredibel, dan partisipatif, serta hasilnya yang dapat diterima oleh semua pihak.

Selain itu?

Selain itu, Bawaslu juga me­nyusun Indeks Kerawanan Pemilu (IKP) pada akhir 2019 lalu, untuk melakukan pemetaan dan deteksi dini terhadap berbagai potensi pelanggaran dan kerawanan untuk kesiapan menghadapi pelaksa­naan Pemilu Legislatif dan Pemilu Presiden dan Wakil Presiden secara serentak tahun 2019. rama agusta/AR-3

What do you think?

Written by Julliana Elora

BERITAPAGI – Rabu, 20 Maret 2019

Sistem di Lapas Harus Diperbaiki