in

Beraksi di Toko Ponsel, Pelajar asal Meureudu Dicokok Polisi

Jumat, 10 Juli 2020 16:48 WIB

MEUREUDU – Seorang pelajar
asal Kecamatan Meureudu, Pidie Jaya (Pijay) berinisial AR (17) dicokok polisi
pada Kamis (9/7/2020).

 

Ia diduga mencuri handphone
(hp) dan uang di salah satu toko ponsel di wilayah Meureudu, Pijay.
Akibatnya, satu pekan berikutnya aksi sang pelajar itu terungkap. Tersangka
kini diamankan pihak Satuan Reskrim Polres Pijay.

 

“Sebelumnya atau sejak Kamis
(2/7) pekan lalu AR dilaporkan pemilik toko ponsel,” ujar Kapolres Pijay,
AKBP Musbagh Ni’am SAg SH MH melalui Kasat Reskrim Iptu Dedy Miswar SSosI
kepada Prohaba.

 

Menurut polisi, ketika
beraksi AR terlebih dahulu memotong teralis besi ventilasi bagian pintu belakang
toko ponsel tersebut pada Kamis (2/7/2020) sekira pukul 08.00 WIB.  Selanjutnya ia masuk ke dalam, lalu menjarah
barang dan uang milik toko ponsel tersebut.

 

Pada hari yang sama, pemilik
mendapati enam unit hp dan uang tunai Rp 2,4 juta telah raib dari dalam laci
rak kaca.  Setelah ditotal, kerugian
korban mencapai Rp 17,4 juta.

 

Atas dasar itulah korban
membuat pengaduan ke polisi. Selang seminggu, tersangka pelaku berhasil
diungkap.

 

Adapun barang bukti (BB) yang
berhasil disita dari pelaku berupa satu unit hp merek Oppo F5 Youth, gunting
pemotong besi, dan uang tunai Rp 300.000 hasil penjualan hp curian.

 

Atas tindakannya itu, pelaku
dijerat dengan Pasal 363 ayat (2) KUHP juncto Undang-Undang Nomor 11
Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak dengan ancaman hukuman sembilan
tahun penjara.

 

Dari hasil pengembangan kasus
ini ternyata dalam menjarah toko ponsel itu AR turut melibatkan dua tersangka
lainnya, yakni BMM dan FAS yang masih seusia dengannya dan kini masih menunggu
tindakan lebih lanjut pihak kepolisian terhadap mereka. (c43)

What do you think?

Written by Julliana Elora

Daya Saing Kunci Atasi Ketimpangan

Istri Ditangkap karena Pasok Sabu ke Rutan