in

Berkas Setnov Masuk Meja Hijau

Praperadilan Tetap Dilanjutkan

Perkara Setya Novanto (Setnov) memasuki babak baru. Itu setelah tim jaksa penuntut umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melimpahkan berkas dakwaan ke Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, kemarin (6/12). Dengan begitu, peluang Setnov kembali lolos lewat praperadilan di PN Jakarta Selatan semakin tipis. 

Berkas Setnov diantar petugas KPK ke Pengadilan Tipikor di Jalan Bungur Besar Raya Kemayoran pada pukul 15.30. Dokumen yang terdiri dari surat dakwaan, berita acara pemeriksaan (BAP) saksi dan ahli serta daftar-daftar barang bukti tersebut dibawa menggunakan kereta dorong belanja. Berkas yang terdiri dari 4 jilid itu memang cukup tebal bila ditumpuk, yakni lebih dari 1 meter. 

Petugas langsung membawa berkas ke ruang bagian administrasi PN Jakpus untuk diperiksa oleh panitera. Sesuai standar operasi pengadilan, tahapan pendaftaran perkara itu paling lambat selesai 3 hari. Setelah itu, pihak pengadilan menetapkan majelis hakim yang akan menyidangkan perkara. Proses tersebut berlangsung maksimal 7 hari. 

Dengan demikian, persidangan Setnov bisa saja dimulai pekan depan bila PN Jakpus selesai memeriksa berkas itu hari ini. Agenda perdana sidang adalah pembacaan surat dakwaan oleh JPU KPK. Bersamaan itu, praperadilan Setnov yang sesuai jadwal bakal digelar hari ini di PN Jaksel terancam gugur seiring dimulainya sidang pokok perkara objek gugatan. 

Humas PN Jakpus Jamaluddin Samosir menyatakan, berkas perkara Setnov dengan nomor BP-91/23/11/2017 itu masih pada tahap pendaftaran. Belum ada tanggal register dan nomor surat perkara maupun nomor surat pelimpahan yang dikeluarkan pihak pengadilan hingga tadi malam. Poin-poin itu biasanya dicantumkan dalam kolom data umum informasi perkara. ”Belum ada,” ujarnya.

Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, pihaknya masih menunggu jadwal sidang dan penetapan majelis hakim dari PN Jakpus seiring dengan pelimpahan kemarin. Dia memastikan semua dokumen yang kemarin dikirim sesuai dengan yang diatur dalam hukum acara pidana. ”Kami lampirkan semua dokumen yang disyaratkan oleh KUHAP, red),” terangnya. 

Febri menerangkan, pelimpahan berkas ke pengadilan itu dilakukan setelah peralihan kewenangan dari tim penyidik ke penuntut umum KPK. Pagi kemarin, pelimpahan tahap II itu akhirnya diterima oleh kubu Setnov setelah pada Selasa (5/12) malam sempat ditolak Fredrich Yunadi, kuasa hukum Setnov. ”Jadi penyidikan dengan tersangka SN sudah selesai,” tegas Febri.

Persidangan Setnov diperkirakan penuh kejutan. Sebab, ada beberapa saksi dan bukti baru yang diproses dalam penyidikan. Saksi itu berasal dari pihak swasta yang ditengarai terlibat dalam pendistribusian commitment fee proyek e-KTP untuk Setnov. ”Sejak penyidikan dilakukan pemeriksaan sekitar 99 saksi,” ucap Febri. Di sidang Andi Narogong, fee yang diduga mengalir ke Setnov sebesar USD 7 juta.

Selain itu, dalam dakwaan nanti jaksa KPK bakal mengurai pihak mana saja yang diuntungkan dari proyek e-KTP. Salah satunya Setnov. Ada pula uraian soal proses pembahasan anggaran, sejumlah pertemuan hingga siapa saja perantara pendistribusian uang dari proyek yang merugikan keuangan negara Rp 2,3 triliun itu. 

Terkait praperadilan di PN Jaksel hari ini, KPK memastikan bakal hadir. Hanya, Febri enggan berkomentar ketika dimintai tanggapan soal status subjek dan objek praperadilan yang sudah tidak relevan dengan gugatan pemohon. Menurut dia, KPK tetap menghormati praperadilan sebagai langkah hukum. 

Koordinator Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman menyatakan, praperadilan Setnov tetap akan sia-sia. Sebab, objek dan subjek praperadilan itu sudah hilang setelah berkas perkara dilimpahkan ke pengadilan kemarin. Apalagi, status Setnov saat ini sudah bukan lagi tersangka. Melainkan terdakwa. ”Yang digugat (Setnov) itu kan penetapan tersangka,” ungkapnya.

Meski demikian, hakim tunggal PN Jaksel Kusno yang memimpin praperadilan itu dipastikan tetap akan meneruskan proses sidang. Hari ini, sidang itu dimulai dengan pembacaan gugatan pemohon. Berikutnya di hari kedua, hakim mendengarkan jawaban dari KPK. ”Dan pembuktian tertulis saksi, ahli sampai hari ke lima. Hari ke 6 kesimpulan dan hari berikutnya putusan,” katanya. 

Kuasa hukum Setnov, Fredrich Yunadi tetap meyakini masih punya waktu ”menyelamatkan” kliennya lewat proses praperadilan. Sebab, menurut dia, segala keputusan praperadilan itu kewenangan hakim. ”Kalau hakimnya tidak peduli (dengan proses di KPK, red) dan (praperadilan, red) tetap dilanjutkan, ya wewenang dari hakim,” cetusnya. (*)

LOGIN untuk mengomentari.

What do you think?

Written by Julliana Elora

Rapor Pelayanan Publik

Bhabinkamtibmas Edukasi Pengamen Jalanan