in

Bermodal Lima Ribu Perak, Melati Dicabuli di Kebun Rambung

Rabu, 6 Desember 2017 12:23 WIB

IDI – Seorang petani asal Kecamatan Pante Bidari, Aceh Timur, berinisial Sul (42), diamankan petugas Sat Reskrim Polres Aceh Timur, Senin (4/12) malam. Pria itu dituduh telah melakukan pencabulan terhadap anak di bawah umur yang juga warga kecamatan setempat.

Kapolres Aceh Timur, AKBP Rudi Purwiyanto, melalui Kasat Reskrim, AKP Harahap, Selasa (5/12) mengatakan, pada Senin malam, salah seorang keuchik di Kecamatan Pante Bidari, membawa tersangka pelaku ke Sat Reksrim ke Polres Aceh Timur. tersangka yang belakangan dikenal sebagai Sul itu, sebelumnya telah dihajar warga akibat tindak pidana pencabula yang dilakukannya terhadap anak di bawah umur.

Setibanya di Polres, jelas Kasat Reksrim, petugas langsung membawa Sul ke RSUD Dr Zubir Mahmud, karena mengalami luka di bagian dahi sebelah kanan. Setelah dilakukan pemeriksaan oleh pihak RS, tambah Kasat Reskrim, pria itu disarankan untuk menjalani pengobatan rawat inap. “Besok akan dirongent oleh dokter, makanya ia dirawat inap,” jelas Kasat Reksrim.

Kasat Reksrim menyebutkan, dalam melancarkan aksi bejatnya terhadap korban sebut saja Melati (11)–nama samaran—, pelaku mengiming-imingi korban dengan memberikan uang Rp 5 ribu rupiah. “Korban dicabuli di kebun rambung di Kecamatan Pante Bidari pada Senin (4/12) pukul 11.00 WIB.”

Korban juga akan divisum di RSUD dr Zubir Mahmud, untuk kepentingan penyidikan.(c49) 

What do you think?

Written by Julliana Elora

MoU Sister Province Dengan Bekes County

Polisi Amankan Dua Kakek ‘Togelis’