in

Black Widow Dihukum Mati

Kekejian Chisako Kakehi dalam membunuh tiga pasangannya dianggap setimpal dengan hukuman mati. Setelah diadili secara maraton selama 135 hari, Pengadilan Distrik Kyoto memutuskan menggantung perempuan yang dijuluki Black Widow itu. 

“Kejahatan ini sudah disiapkan dengan matang. Pelaku licik dan jahat. Saya tidak memiliki pilihan lain selain menjatuhkan hukuman maksimal,” ujar hakim Ayako Nakagawa. Kakehi juga tidak menunjukkan penyesalan. Sebelum hakim menjatuhkan hukuman, dia pernah menyatakan siap dihukum mati dan akan tersenyum saat digantung nanti.

Perempuan 70 tahun tersebut melakukan pembunuhan sejak Desember 2007 hingga Desember 2013. Dia telah merampas nyawa kekasihnya, Masanori Honda, 71, dari Prefektur Osaka dan Monoru Hioki, 75, dari Prefektur Hyogo. Perempuan sadis itu juga menghabisi nyawa suami yang baru dinikahinya selama tiga bulan, Isao, 75, dari Prefektur Kyoto. 

Semua korban mati setelah diberi minuman yang dicampur sianida. Pacar lainnya, Toshiaki Suehiro, 79, seharusnya juga masuk daftar korban. Namun, pria asal Prefektur Hyogo tersebut berhasil selamat.  

Kakehi membunuh pasangannya demi uang asuransi. Dilaporkan bahwa dia telah meraup lebih dari 1 miliar yen (Rp 118,5 miliar) dari 10 pria yang pernah dia pacari maupun nikahi. Uang itu ludes untuk bermain saham. 

Pengacara Kakehi langsung mengajukan banding atas putusan hakim ke pengadilan yang lebih tinggi. Menurut dia, Kakehi mulai mengalami gejala demensia saat melakukan kejahatannya. Jadi, perbuatannya tidak bisa dipertanggungjawabkan. Tetapi, versi dokter, gejala demensia ringan itu baru muncul pada 2016. (*)

LOGIN untuk mengomentari.

What do you think?

Written by Julliana Elora

Tampang Gagah “Compact Crossover”

Penganut Kepercayaan Bisa Masuk KTP