in

BPJS-TK Kejar Perusahaan Bermasalah

GIANYAR. – Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJS-TK) meningkatkan sosialisasi regulasi jaminan sosial ketenagakerjaan pada 2017 agar dipatuhi para pengusaha. Tim pengawas dan pemeriksa (Wasrik) akan mengejar perusahaan bermasalah yang tidak mematuhi regulasi, yang ini akan berdampak pada peningkatan kesejahteraan pekerja Indonesia.

“Penegakan regulasi sangat penting untuk diwujudkan karena sangat berkaitan erat dengan perlindungan dan manfaat yang akan diterima para pekerja. Memiliki perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan adalah hak para pekerja yang dijamin Undang-Undang No 24 Tahun 2011 dan diatur dalam Peraturan Pemerintah No 86 Tahun 2013,” kata Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan, Agus Susanto, di Gianyar, Bali, Jumat (17/2).

Direktur Perluasan Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan, E Ilyas Lubis, menambahkan per Januari 2017, total kepesertaan aktif perusahaan mencapai 366.602. Selalu dikedepankan pendekatan persuasif melalui sosialisasi manfaat dalam mengakuisisi perusahaan. Namun, di lapangan masih banyak perusahaan dikategorikan bermasalah sehingga perlu ditindaklanjuti oleh tenaga Wasrik BPJS Ketenagakerjaan.

Menurut Ilyas, ada lima kondisi kasus, ketika perusahaan dikategorikan sebagai perusahaan bermasalah. Kondisi tersebut adalah perusahaan yang masih belum mendaftar (perusahaan wajib belum daftar/PWBD), perusahaan daftar sebagian (PDS) tenaga kerja, PDS upah, PDS program, dan perusahaan yang memiliki piutang iuran.

“Dari 41.764 perusahaan yang telah ditindaklanjuti oleh tenaga Wasrik kami, sebanyak 22.460 perusahaan dinyatakan patuh atau sebesar 54 persen, termasuk 3.459 yang merupakan PWBD. Namun, selebihnya atau 19.304 perusahaan masih belum patuh dan akan segera diproses untuk dilimpahkan ke kejaksaan agar diproses secara hukum,” ungkap Ilyas.

Jaminan Pensiun

Sejak Juli 2015, BPJS Ketenagakerjaan telah menyelenggarakan program jaminan pensiun (JP), yang merupakan pelengkap program jaminan hari tua (JHT) agar pekerja dapat mempersiapkan hari tuanya dengan lebih baik. Kepesertaan aktif program JP ini pada Januari 2017 mencapai 99.188 perusahaan dengan 9,2 juta pekerja.

“JP ini sifatnya wajib, sama halnya dengan tiga program jaminan yang lain. Namun, yang menjadi prioritas adalah perusahaan skala besar dan menengah. Jika ada perusahaan besar dan menengah belum membayarkan iuran jaminan pensiun, artinya perusahaan tersebut masuk dalam kategori perusahaan tidak patuh atau kami sebut PDS program,” jelas Ilyas.

Secara nasional, tambah Ilyas, tercatat 26.287 perusahaan masuk dalam kategori PDS program JP yang terdiri dari perusahaan skala besar dan menengah. Perusahaan skala besar, antara lain dari perusahaan BUMN, badan pemerintah, dan perusahaan swasta. sdk/N-3

What do you think?

Written by virgo

UGM Perkuat Komersialisasi Hasil Inovasi

Cinta adalah Anugerah,Terkadang Cinta Juga adalah Karma