in

Cara Mendapatkan NUPTK Bagi Guru Honor 2017

Baca Juga



Cara Mendapatkan NUPTK Bagi Guru Honor 2017
Alur pengajuan NUPTK baru
Untuk mendapatkan NUPTK bagi anda yang masih berstatus honorer sebenarnya gampang-gampang susah, Pada kesempatan ini saya akan bagikan mekanisme cara mengajukan NUPTK baru tahun 2017. Namun sebelum membahas lebih lanjut mari kita
perhatikan terlebih dahulu persyaratan lengkapnya, kurang lebih Anda harus
memenuhi syarat sebagai berikut ini :
Syarat dibawah ini bisa dibilang syarat yang cukup sulit diantaranya adalah : 
Untuk Sekolah Negeri :
Memiliki SK Pengangkatan Dari Bupati/Walikota/Gubernur
(perhatikan point VI/B )
Di Tahap ini memang tahap yang paling sulit,
mengingat sesuai PP no. 48 tahun 2005 Pasal 8 semua Pejabat Pembina Kepegawaian
dan pejabat lain di lingkungan instansi, dilarang mengangkat tenaga honorer
atau yang sejenis, kecuali ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah, yang
selanjutnya ditegaskan lagi oleh Mendagri melalui Surat Edaran Menteri Dalam
Negeri Republik Indonesia nomor 814.1/169/SJ perihal larangan pengangkatan
tenaga honorer oleh Gubernur/Bupati/Walikota di institusi pemerintahan sesuai
PP no. 48 tahun 2005 pasal 8 tersebut, namun setelah anda mendapatkan SK
Bupati/walikota/gubernur maka langkah selanjutnya akan sangat mudah.
Untuk Sekolah Swasta :
Memilik SK Pengangkatan GTY Selama 2 tahun
dihitung sampai bulan januari 2016 (sk tidak berlaku surut)
Jika anda sudah memenuhi syarat diatas,
selanjutnya anda pastikan data pada aplikasi dapodik sudah benar dan valid.
Jika data pada dapodik semuanya sudah
memenuhi dan sudah tersingkron, data Anda akan otomatis ke menu calon penerima
NUPTK
. Jadi intinya Anda adalah menunggu sampai data Anda muncul di menu
tersebut.
Pilih Verval PTK, Kemudian klik ditengah
gambar, Kemudian Login Kembali.
Setelah masuk, Pilih NUPTK, kemudian Pilih
Calon Penerima NUPTK, Jika nama anda sudah muncul sebagai calon penerima NUPT, brarti NUPTK anda sudah siap dibuat,
Klik Nama calon penerima dan yang terakhir Upload semua
dokumen yang dibutuhkan (Termasuk SK Bupati/Walikota/Gubernur). 
catatan : 
(Jika bingung untuk login hubungi operator anda),
begitu juga untuk memantau proses yang sedang berjalan anda bisa juga login ke
halaman tadi.

Sekian, dan kurang lebihnya mohon maaf, apabila ada kekurangan dalam proses tahapannya mohon masukan. terima kasih. . 

What do you think?

Written by virgo

Mulai 2017 Ospek Akan Diganti Pendidikan Bela Negara

Hakim Tolak Barang Bukti Rizieq