in

Curi Chainsaw, Pria Ranto Peureulak Meringkuk di Bui

Senin, 23 Januari 2017 16:05 WIB

IDI – Petugas Kepolisian Sektor (Polsek) Ranto Peureulak, Aceh Timur, menangkap MA alias RPG (40), Minggu (22/1). Warga Seumanah Jaya, kecamatan sama, itu dituduh mencuri chainsaw (mesin pemotong kayu-red) milik Yusuf (56), warga Tampak.

“MA kami tangkap setelah Yusuf melaporkan mesin potong kayu miliknya dicuri oleh MA. Kemudian, petugas langsung menangkap MA,” jelas Kapolsek Ranto Peureulak, Iptu Musa, kepada wartawan, Minggu (22/1).

Sebelumnya Sabtu (21/1), sekira pukul 17.00 WIB lalu, Mansyuri (28), anak Yusuf, melaporkan chainsaw milik mereka yang disimpan di rumah Rusli (40) di gampong sama, digondol maling. Empat hari pascahilang, Yusuf menemukan chainsaw itu digunakan oleh Mustafa (28), warga setempat.

Kemudian, Yusuf mengatakan pada Mustafa,  tersebut mirip dengan miliknya yang hilang. Mustafa mengaku, chainsaw itu dibelinya dari MA seharga Rp 400 ribu.

“Medapat informasi itu, Yusuf langsung melaporkan MA ke Mapolsek Peureulak. Kemudian, MA langsung kami tangkap. Saat ini, dia kami proses lebih lanjut,” jelas Musa.

Akibat kejadian itu, Yusuf mengalami kerugian Rp 3,5 juta. Sedangkan, barang bukti tindak pidana ini telah diamankan.(c49)

What do you think?

Written by virgo

Bertemu ICMI Presiden Singgung Kebhinekaan

Pembahasan Revisi Perda Perpasaran Dimulai Februari