in

Dari Blangpidie, Ny EK Dagang Sabu ke Subulussalam

Kamis, 5 Januari 2017 16:07 WIB

SUBULUSSALAM – Sepakterjang wanita paruh baya, Ny EK (45), dalam belantara perdagangan sabu sabu akhirnya dipatahkan polisi. Perempuan yang merupakan ibu rumah tangga asal Desa Mata Ie, Kecamatan Blang Pidie, Aceh Barat Daya itu, dibekuk polisi, Selasa (3/1) malam, ketika bertransaksi sabu pada sebuah rumah di Desa Danau Teras, Kecamatan Simpang Kiri, Kota Subulussalam.

Wanita itu dicokok dengan seorang lelaki yang menjadi pembeli narkoba, oleh personil Satuan Narkoba Polres Singkil yang telah mengendus aktifutas haram Ny EK.

Kapolres Aceh Singkil AKBP Ian Rizkian Miliyardin yang dikonfirmasi prohaba melalui Kasatres Narkoba Ipda Mustafa, Rabu (4/1), membenarkan adanya penangkapan dua pelaku pengedar narkoba di Kota Subulussalam.

Dikatakan, peristiwa penangkapan itu terjadi pada pukul 20.30 WIB di sebuah rumah yang berada di Desa Danau Teras, Kecamatan Simpang Kiri atau sekitar enam kilometer dari pusat Kota Subulussalam.

Kedua tersangka yang ditangkap adalah EM Bin Us (32) dengan status sebagai petani. Penduduk asal Ujong Padang, Desa Ladang Rimba, Kecamatan Trumon Tengah, Aceh Selatan ini diringkus saat tengah bertransaksi membeli sabu dari Ny EK (45).

Kronologis kejadian berawal dari  informasi masyarakat kepada Personil Sat Narkoba Polres Aceh Singkil, yang mengatakan, di sebuah rumah di Desa Danau Tras Kec. Simpang Kiri  Subulussalam sering terjadi transaksi jual beli narkotika jenis sabu-sabu yang dilakukan tersangka EK. Atas info itu, polisi langsung menelusuri kebenarannya dengan  menurunkan anggota yang dipimpin Kasat Narkoba, hingga aksi itu pun terbongkar oleh polisi.

Dari penangkapan terhadap EM, polisi menyita sejumlah barang bukti antara lain, narkotika jenis sabu-sabu sebanyak 1 (satu) paket kecil sabu sabu seberat 0,21 gram, satu unit HP merk Nokia. Sementara barang bukti yang ditemukan dari tersangka EK meliputi dua paket sedang sabu dan 16 (enam belas) paket kecil dengan berat seluruhnya 2,90 gram. Untuk menghilangkan jejaknya, serbuk haram berwarna putih itu disimpan tersangka EK dalam kotak kecil dan dalam kepala boneka kecil. Polisi juga mengamankan satu unit HP merk MITO serta uang tunai sebesar Rp 300 ribu yang diduga hasil penjualan sabu.

Kini kedua pelaku dan barang bukti dibawa ke Polres Aceh Singkil guna dilakukan penyidikan lebih lanjut. Sementara pelaku telah mendekam di sel Mapolres Aceh Singkil guna mempertanggungjawabkan perbuatannya.(lid)

What do you think?

Written by virgo

Permukiman Padat Penduduk di Rawa Buaya Terbakar

DKI Konsinyasi 26 Bidang Lahan untuk Proyek MRT