in

Di Balik Penyesuaian Tarif Pelanggan Listrik 900 VA

Orang Miskin tetap Disubsidi

Sejak awal tahun ini, pemerintah telah melakukan penyesuaian tarif listrik pelanggan listrik 900 VA dengan mencabut subsidi bagi masyarakat mampu pada golongan tersebut. Penyesuaian tarif itu tercatat telah tiga kali dilakukan tiap dua bulan sekali yakni pada 1 Januari, 1 Maret dan 1 Mei 2017. 

Penyesuaian tarif itu tertuang dalam Peraturan Menteri (Permen) ESDM Nomor 28/2016 tentang Tarif Tenaga Listrik PT PLN (Persero). Namun, belakangan hal itu menimbulkan reaksi beragam. Kebanyakan masyarakat melakukan protes lantaran merasa harus membayar lebih besar pada tagihan listriknya.

Staf Khusus menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Hadi M Djuraid menjelaskan, pencabutan subsidi listrik untuk rumah tangga mampu dengan daya 900 VA telah disetujui oleh Komisi VII DPR RI. Pencabutan itu juga harus didukung oleh data yang akurat. 

“Tujuan pencabutan subsidi tersebut, yakni agar alokasi subsisi dalam APBN dapat dialihkan untuk belanja yang lebih menyentuh rakyat seperti pembangunan infrastruktur di bagian Indonesia Timur,” ujarnya di Jakarta, Jumat (18/6).

Data Kementerian ESDM mencatat, jaringan listrik di Indonesia baru menjangkau 85 persen dari 82.190 desa. Sebanyak 2.519 desa bahkan belum merasakan layanan listrik sama sekali, 2.376 di antaranya ada di Papua. Sisanya, belum mendapat layanan secara penuh dalam 24 jam.

Rasio kelistrikan di Indonesia ditargetkan meningkat menjadi 97 persen pada 2019. Pemerintah juga berkomitmen memperluas layanan listrik bagi masyarakat bukan sekadar mengejar target rasio elektrifikasi semata. Hal terpenting adalah pemerataan akses listrik bagi semua penduduk Indonesia. 

“Kami berharap 2.519 desa yang masih gelap gulita bisa diterangi. Sejak Indonesia merdeka mereka belum menikmati aliran listrik, pemerintah akan berupaya melakukannya dengan bertahap,” tuturnya.

Hadi juga menampik adanya pencabutan subsidi bagi rumah tangga mampu tersebut yang dianggap berpotensi menimbulkan kegaduhan karena dilakukan tanpa pemberitahuan terlebih dahulu.

Tanggal 22 September 2016 lalu, lanjutnya, hal itu telah dibahas dengan Komisi VII DPR RI. Sehingga, pencabutan subsidi listrik bagi masyarakat mampu telah disetujui dengan didukung data yang akurat.

Selama ini, lanjutnya, masyarakat mampu tersebut telah menikmati subsidi yang lebih besar dari subsidi yang dinikmati masyarakat tidak mampu. Sebagai contoh, rumah tangga 900 VA mampu dengan tagihan bulanan sekitar Rp 84.000 semestinya mereka membayar sekitar Rp 189.000 per bulan sesuai tarif keekonomian (konsumsi listrik 140 kWh per bulan). Artinya, selama ini mereka yang mampu itu disubsidi oleh negara sekitar Rp 105.000 per bulan.

Padahal, masyarakat tidak mampu dengan konsumsi listrik yang lebih rendah (70 kWh per bulan) dengan tagihan listrik bulanan sekitar Rp 42.000, hanya menerima subsidi listrik sekitar Rp 52.000 per bulan. “Secara bertahap subsidi diarahkan lebih tepat sasaran dan tepat jumlah,” ujarnya.

Dia juga menggarisbawahi dampak penyesuaian tarif listrik 900 VA golongan mampu kepada inflasi tidak akan signifikan. Sebab, dilakukan bertahap dan sebisa mungkin meminimalisir inflasi.

Ketua Komisi VII DPR RI Gus Irawan Pasaribu menambahkan, pihaknya mendukung kebijakan PLN yang melakukan penyesuaian tarif daftar listrik terhadap pelanggan 900 VA yang dicabut subsidinya. Dia beralasan, selama ini yang menikmati subsidi adalah masyarakat yang tergolong mampu.

“Kami di komisi VII setujui itu. Kita tak setuju kalau orang kaya disubsidi. Tapi lebih tak setuju kalau orang miskin tak disubsidi,’’ ujarnya kepada koran ini.

Namun dia menggarisbawahi perlu adanya kepastian data bahwa memang benar pelanggan 900 VA yang dicabut subsidinya adalah benar-benar orang mampu, bukan orang miskin. “Maka stressing-nya cabut subsidi bagi yang tak miskin tapi tolong betul-betul dengan pendataan yang akurat,’’ tegasnya.

Gus Irawan menjelaskan, selama ini yang mendata pelanggan bukan lah PLN, melainkan Tim Nasional Percepatan Penanggulangan Kemiskinan (TNP2K). “Itu pendataan untuk bantuan subsidi orang miskin dengan data tunggal. Kita tahu negara ini lemah di pendataan,” imbuhnya.

Untuk itu, komisi VII DPR telah meminta PLN untuk menerima aduan masyarakat miskin yang kemungkinan terkena pencabutan subsidi itu. Masyarakat bisa mengajukan keberatan dan verifikasi ulang. “Kita minta yang sudah terlanjur dibayar dikembalikan, kalau betul dia miskin,” jelasnya.

Anggaran Subsidi Listrik Naik

Dirjen Anggaran Kemenkeu Askolani menuturkan, berkurangnya penerima subsidi membuat jumlah anggaran meningkat. Pemerintah berniat mengurangi jumlah penerima subsidi untuk golongan 900 VA. Namun, tahun depan, pemerintah justru mengusulkan kenaikan anggaran subsidi listrik dari Rp 45 triliun tahun ini, menjadi Rp 52 triliun. 

Dia menguraikan kenaikan anggaran tersebut disebabkan adanya perubahan harga minyak Indonesia atau Indonesia Crude Price (ICP). Dalam Rancangan APBN 2018, pemerintah menetapkan kisaran ICP sebesar USD 45-60 per barel.

“Kalau ICP lebih tinggi, kemungkinan menambah beban subsidi,” kata Askolani usai diskusi bertajuk subsidi listrik bagi masyarakat berpenghasilan rendah di Galeri Nasional, Jakarta Pusat, Jumat 16 Juni 2017). “Naik (anggaran) karena satu perubahan parameter ICP. Kalau ICP lebih tinggi, kemungkinan menambah beban subsidi,” jelas Askolani.

Selain proyeksi perubahan harga ICP, Askolani menuturkan, usulan kenaikan anggaran subsidi listrik tahun depan, juga disebabkan oleh asumsi nilai tukar rupiah. Dalam APBN 2018, disepakati antara pemerintah dan banggar, nilai tukar rupiah terhadap dolar Amerika di kisaran Rp 13.300-Rp 13.500. 

“Kemudian, depresiasi rupiah itu juga menambah beban subsidi. Jadi, hanya parameter saja,” tuturnya.

Terkait  jumlah penerima subsidi, Askolani menegaskan, penerima subsidi listrik tahun depan masih akan sama dengan penerima tahun ini, di mana pemerintah melakukan penyesuaian tarif kepada 19,1 juta pelanggan golongan 900 VA lantaran dianggap tidak berhak mendapatkan subsidi.

“Harapan kami basisnya adalah kebijakan subsidi penghabisan di 2017 ini, kemudian di 2018 tidak ada perubahan lagi. Penerimanya sama, ini jadi basis untuk menghitung 2018,” ujar Askolani.

Direktur Utama PLN Sofyan Basir menjelaskan, tahun 2004 silam, subsidi diberikan tidak tepat sasaran alias diberikan bukan kepada rumah tangga miskin yang berhak menerimanya. Kala itu subsidi diberikan kepada seluruh golongan 450 VA dan 900 VA.

Subsidi diberikan dengan harga yang dipatok, yakni sekitar Rp 460 per kWh untuk pelanggan 450 VA dan sekitar Rp 560 per kWh untuk pelanggan golongan 900 VA. “Dari 2004 sampai sekarang naik terus, tarif tidak terasa subsidinya 70 persen,’’ katanya.

Hal itu membuat PLN berhitung soal siapa-siapa saja yang dianggap lebih layak mendapatkan subsidi. Usai melakukan kalkulasi, ternyata didapatkan ada sekitar 45 juta kepala keluarga yang selama ini mendapatkan subsidi. Jauh dari angka TNP2K yang menyebut ada 23 KK miskin dan pra miskin yang berhak.

PLN kemudian melakukan kajian dan survei lapangan. Didapat banyak rumah atau bangunan lain yang tidak sepantasnya mendapatkan subsidi. Atau mereka yang berlaku curang dengan memasang beberapa meteran listrik dengan daya listrik yang disubsidi. 

Mantan dirut BRI itu menuturkan, hal itu ironis mengingat sejatinya penerima subsidi haruslah yang benar-benar tidak mampu. Sofyan menganalogikan, orang miskin dengan daya 450 VA dengan pemakaian tak sampai 100 kWh harus membayar Rp 15.000 sampai Rp 20.000. Padahal harga keekonomiannya Rp 70.000 dengan asumsi tersebut. Artinya, mereka mendapatkan subsidi dari negara senilai Rp 50.000.

“Sedangkan yang 900 VA harusnya bayar Rp 140.000-Rp 160.000, dia bayar Rp 70.000. Jadi, dia menerima subsidi jauh lebih besar daripada yang miskin. Jadi kami, pemerintah dan DPR memutuskan untuk mengalihkan subsidi agar tepat sasaran. Jadi apakah sekarang ada kenaikan listrik? Tidak ada,” tegasnya. (*)

LOGIN untuk mengomentari.

What do you think?

Written by virgo

Hongyi dan Shangwu di Balik Hsien Loong dan Hsien Yang

Hannah Hotel Syariah Hadir di Painan