in

Di Balik Tes Baca Al Quran terhadap Calon Pengantin

Tak Bisa Undur Pernikahan, tak Pandai Tetap Lanjut

Sebelum menikah, pasangan calon pengantin yang beragama Islam dites kemampuannya dalam membaca Al Quran. Hanya saja di Sumbar, ada calon pengantin yang tidak lancar bahkan sama sekali tak bisa baca Al Quran. Seperti apa?

Di Kabupaten Padangpariaman, Dewan Penasihat Asosiasi Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) se-Kecamatan Padangpariaman Aslan Sari mengungkapkan, masih terdapat beberapa calon kepala rumah tangga yang tidak dapat membaca Al Quran dengan lancar saat menikah. Dia memperkirakan jumlahnya sekitar 25 persen dari keseluruhan peristiwa nikah di Padangpariaman.

Pada tahun 2015 ada 2.256 peristiwa nikah di Padangpariaman. Tahun 2016 terjadi 2.843 peristiwa nikah. Sedangkan dari Januari hingga 17 Maret tahun ini ada 109 peristiwa nikah.

“Dari 25 pesen itu, ada yang bisa membaca tapi tidak lancar. Kalau mempelai pria yang tidak dapat membaca Al Quran sama sekali saat menikah, kurang dari 10 persen dari jumlah peristiwa nikah,” ujar Kepala KUA Kecamatan Batanggasan itu.

Kata Aslan, pihaknya tidak dapat mengambil tindakan tegas atas kekurangan calon mempelai pria tersebut. Pasalnya selama ini tidak terdapat sanksi tegas, bagi pria yang tidak dapat membaca Al Quran jelang menikah.

“Kalaupun yang pria tidak dapat membaca Al Quran, kami juga tidak bisa mengundur pernikahannya. Sebab tidak ada payung hukum yang menekankan masalah tersebut,” kata mantan Kepala KUA Kecamatan Lubukalung, Jumat (17/3).

Selama ini pihaknya tetap menasihati calon suami yang tidak mampu membaca kitab suci umat Islam, agar sering melatih diri pascapernikahannya. Motivasi yang diberikan pihaknya yaitu berupa gambaran kegagalan, bahwa kepala keluarga yang tidak mampu membaca Al Quran akan sulit pula mengarahkan anak-anaknya dalam pendidikan keagamaan.

Terpisah, Kepala Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Padangpariaman Helmi mengatakan, berkaitan dengan mengaji, sebenarnya Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Padangpariaman sudah melahirkan peraturan daerah untuk mewajibkan setiap pelajar, wajib mampu baca Al Quran. Contohnya lulusan SMP, diwajibkan mampu membaca Al Quran untuk melanjut ke tingkat SMA.

“Untuk pasangan yang tidak mampu membaca Al Quran ketika menikah, memang terkadang sulit untuk dipaksakan agar langsung bisa baca Al Quran. Untuk itu, kami akan meminta pasangan seperti itu membuat surat perjanjian akan belajar membaca Al Quran hingga lancar dan baik, jelang pernikahannya,” ujar mantan kepala Kantor Kemenag Kota Pariaman itu.

Begitu juga di Kabupaten Dharmasraya. Seperti data yang didapatkan pada KUA Pulaupunjung yang membawahi dua kecamatan yakni Pulaupunjung dan Kecamatan IX Koto.

Kepala KUA Pulaupunjung M Ghazali menyebut, selama tahun 2016 tercatat peristiwa pernikahan sebanyak 332 pasangan. Dari angka tersebut diprediksikan sekitar 30 persen di antaranya adalah calon pasangan yang buta atau tidak bisa baca Al Quran.

Sementara 60 persen masuk dalam kategori pasangan yang masih terbata-bata atau kurang lancar membaca Al Quran. Sisanya, sekitar 10 persen merupakan pasangan yang sudah lancar membaca Al Quran. 

Sementara selama tahun 2017, atau sampai dengan Maret ini, jumlah peristiwa pernikahan tercatat sebanyak 78 peristiwa pernikahan. Persentase yang tidak bisa baca Al Quran tetap pada kisaran antara 20 persen hingga 25 persen.

Kepala Bidang (Kabid) Bimbingan Masyarakat (Bimas) Islam Kemenag Dharmasraya Hamid Arwani menegaskan, pihaknya tidak punya data berapa jumlah calon pasangan yang tidak bisa mengaji. Karena semua itu ada di masing masing KUA.

“Secara teknis yang punya kewenangan untuk menanyakan hal tersebut kepada pasangan calon penganten adalah KUA, kita hanya menerima laporan berapa jumlah pasangan yang menikah setiap tahunnya,” katanya.

Menurutnya, selama tahun 2016 jumlah persitiwa pernikahan di Dharmasraya tercatat 1.330 pasangan. Tahun 2017 atau sampai bulan Februari sebanya 242 pasangan.

Sementara, di Kabupetan Pasaman, kondisinya tak jauh berbeda. Hal ini disampaikan Kepala Kantor Kemenag Pasaman, Abdel Haq menyebutkan tidak semua calon pengantin bisa Al Quran dalam akad nikah. Masih ada yang ditemukan belum.

“Sebagian calon pengantin yang tidak bisa membaca atau menghafal Al Fatihah dengan benar, padahal Al Fatihah merupakan salah satu rukun shalat, dan minimal surat pertama Al Quran itu bisa dihafal atau dibaca,” katanya.

Seberapa banyak calon pengantin yang tidak bisa baca Al Quran, kurang mahir, dan mahir, sampai saat ini belum terdata betul. Sebab, sebelum pelaksanaan akad nikah, calon pengantin hanya diberikan pelatihan akad nikah minimal bisa hafal Al Quran.

“Pasalnya, jika calon pengantin sudah mendaftar ke KUA, dan tidak mungkin pernikahan tersebut dibatalkan karena tidak bisa baca Al Quran. Paling tidaknya bisa baca atau hafal meskipun belum mahir,” ujarnya.

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Kantor KUA Padanggelugur, Pasaman, Shaifuddin Sinaga menyebutkan, kemampuan membaca Al Quran bagi calon suami maupun istri merupakan suatu keharusan dalam membangun rumah tangga.

Ada berbagai alasan kenapa ada calon pengantin yang yang tidak mampu membaca Al Quran. Salah satunya, dulu tidak sempat belajar mengaji, dan alasan-alasan lainnya. 

“Fenomena ini meresahkan jika dibiarkan begitu saja. Dari jumlah pendaftaran nikah di kantor KUA, cuma sekitar lima orang yang tidak bisa baca Al Quran dan kurang mahir dalam membaca Al Quran,” katanya saat ditemui di ruangan kantor KUA  Padanggelugur, Selasa (14/3).

Ia menjelaskan, jumlah calon pengantin yang mendaftar ke KUA Padanggelugur sebanyak 288 orang dalam tahun 2016, sekitar 20 orang per bulannya.

Sementara, di Kota Padang dengan adanya Perda Nomor 6 Tahun 2003 tentang Pandai Baca dan Tulis Al Quran angka calon pengantin tak pandai membaca Al Quran bisa ditekan. Hal ini disampaikan Kepala Kantor Kementerian Agama Kota Padang Japeri.

Berdasar Perda tersebut calon pengantin diwajibkan untuk pandai membaca Al Quran. Bagi yang tidak bisa membaca Al Quran maka pernikahan akan ditunda sampai calon pengantin bisa membaca Al Quran. 

Japeri menjelaskan untuk di Padang saat ini, sejak adanya Perda calon pengantin sudah banyak yang bisa membaca Al Quran. Saat ini hanya sekitar dua persen calon pengantin yang tidak bisa membaca Al Quran dan ia menyebutkan itu bukan warga Padang. 

Japeri menyebutkan saat ini tidak ada lagi warga Padang, ia mengatakan hal tersebut karena melihat umumnya anak-anak di Padang sudah dididik mengaji di TPA.

“Cuma masalahnya ada yang tidak sembahyang, kalau mengaji rata-rata pandai, artinya membaca Al Quran sudah bisa, ada yang lancar dan ada yang tidak lancar,” ucapnya. 

Untuk perda tersebut pengaruhnya dapat memotivasi untuk belajar mengaji yang tinggi. Namun begitu, Japeri mengatakan Perda wajib membaca tulis Al Quran bagi pengantin tidak ada pengaruhnya terhadap perceraian.

Sementara itu, Kepala KUA Kecamatan Padang Barat Zeprizal AA mengatakan setiap akan menikah calon pengantin akan dilakukan tes membaca Al Quran. Dalam screaning, tersebut calon pengantin diberikan bekal untuk membina rumah tangga sesuai yang diharapkan.

Dia menyebutkan untuk calon pengantin yang tidak bisa membaca Al Quran cukup banyak, berdasarkan hasil rekap 2016 lalu presentase ada 10 persen calon pengantin yang tidak bisa sama sekali membaca Al Quran.

“Kalau tidak bisa kita hanya memberikan masukan, saran, motivasi. Karena kita tidak berhak menghukum dan membatalkan pernikahan. Kita belum punya payung hukum untuk membatalkan pernikahannya,” katanya.

Zeprizal menilai, semakin lama yang tidak bisa membaca Al Quran akan semakin meningkat. Hal itu menurutnya karena anak sekarang semakin tidak semangat untuk mengaji. Kalau dulu dikatakannya, anak remaja masih sering ke surau. 

Kepala KUA Kecamatan Padang Timur Damri mengatakan sebelum menikah, calon pengantin akan dites mengaji. Sebelum diberikan arahan, pihak KUA akan memeriksa data-data. 

Damri menyebutkan kalau dilihat dari seluruh calon pengantin ada sebanya sepertiga yang tidak bisa membaca Al Quran. Kalau ada 30 calon pengantin maka, 10 calon pengantin tidak bisa membaca Al Quran.

“Namun dilihat grafiknya dari 2016 dan 2017 sudah mulai menurun, selama tiga bulan ini sudah banyak yang bisa mengaji. Untuk selanjutnya kita tidak tahu. Umumnya yang tidak bisa mengaji calon pengantin yang tidak tamat SD,” jelasnya. 

Pada KUA Kecamatan Padang Timur ini memiliki jadwal screaning mengantin yaitu setiap minggu pertama dan ketiga setiap hari Selasa per bulannya. (*)

LOGIN untuk mengomentari.

What do you think?

Written by virgo

QS: Ali Imran ayat 12

Sisi Lain Kasus E-KTP, Berkas Perkara Dua Terdakwa saja Setinggi 2,5 Meter