in

Dibubarkan, HTI Melawan

Sepekan pasca pengumuman Peraturan Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan (Perppu Ormas), Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkum HAM) mencabut status badan hukum Hizbut Tahrir Indonesia (HTI). Keputusan tersebut berlaku sejak Rabu (19/7).

Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum (Dirjen AHU) Kemenkum HAM Freddy Harris menuturkan, keputusan itu sesuai pasal 80A Perppu Ormas. Menurut pria yang akrab dipanggil Freddy tersebut, HTI disanksi lantaran aktivitas dan kegiatan mereka bertentangan dengan Pancasila dan jiwa NKRI. “Mereka mengingkari AD/ART sendiri,” terang dia kemarin.

Dalam AD/ART, HTI memang mencantumkan Pancasila sebagai ideologi. Namun, kata Fredy, aktivitas dan kegiatan mereka malah berlawanan dengan itu. Mau tidak mau, instansinya mencabut status badan hukum ormas tersebut. Menurut dia, keputusan itu tidak diambil sepihak. Sebab, sudah melalui sinergi antar instansi pemerintah. “Yang berada di ranah politik, hukum, dan keamanan,” ujarnya.

Tidak hanya itu, pemerintah mengambil langkah tegas tersebut berdasar keputusan yang sudah diambil lebih dulu. Yakni, pengumuman rencana pembubaran HTI oleh Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) dua bulan lalu. “Pemerintah perlu mengambil langkah hukum terkait HTI,” kata Fredy menegaskan.

Langkah hukum yang dia maksud tidak lain adalah mencabut status badan hukum HTI. “Dicabut dengan Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor AHU-30.AH.01.08.TAHUN 2017 tentang Pencabutan Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor AHU-00282.60.10.2014 tentang Pengesahan Penderian Badan Hukum Perkumpulan HTI,” terang dia.

Keputusan itu sekaligus menegaskan bahwa umur status badan hukum HTI tidak lebih dari tiga tahun. Melalui keterangannya, Fredy pun menegaskan kembali bahwa Kemenkum HAM mencabut status badan hukum HTI dengan berbagai pertimbangan. Termasuk di antaranya data dan fakta. “Serta, koordinasi dengan seluruh instansi yang berada di bawah koordinasi Kemenko Polhukam,” tegasnya.

Melalui keputusan itu pula, Kemenkum HAM membubarkan HTI sebagai ormas. Namun demikian, mereka tetap membuka diri. Semua pihak yang tidak sepakat dengan keputusan tersebut disarankan untuk menyampaikan keberatan melalui jalur hukum. Tentu saja sesuai aturan dan ketentuan berlaku. “Silakan mengambil jalur hukum,” ucap dia.

Juru Bicara (Jubir) HTI Ismail Yusanto pun memastikan bahwa organisasinya tidak akan tinggal diam. “HTI akan melakukan perlawanan hukum,” kata Ismail. Dia menganggap pemerintah telah berlaku sewenang-wenang. Sebab, keputusan membubarkan HTI tidak sesuai ketentuan dalam Perppu Ormas. Sampai berita ini dibuat, sambung dia, HTI belum menerima peringatan tertulis.

HTI juga merasa dizalimi lantaran mereka tidak merasa berbuat salah. “Tiba-tiba dicabut begitu saja. Jadi, pemerintah telah melanggar aturan yang dibuat sendiri,” imbuh Ismail. Menurut dia, itu adalah salah satu bukti pemerintah bertindak sewenang-wenang. Itu serupa dengan keputusan menerbitkan Perppu Ormas yang menghapus mekanisme pencabutan status badan hukum melalui pengadilan.

Satu langkah dengan Kemenkum HAM, Polri memastikan tidak akan memberikan toleransi bila HTI tetap bersikeras melakukan aktivitasnya. Seperti, demonstrasi dan pertemuan tertentu. “Tidak boleh bergerak dalam ikatan organisasi HTI,” terang Kadivhumas Polri Irjen Setyo Wasisto kemarin. 

Bahkan, bila ada oknum yang tidak mengindahkan larangan tersebut dengan tetap melakukan aktivitas organisasi HTI, tentu ada proses hukum yang siap menanti. Terdapat klausul pidana dalam Perppu Ormas tersebut. “Proses itu bisa dimulai dengan adanya laporan atau justru dari temuan penyidik kepolisian. Kalau temuan sendiri ya tidak masalah,” terangnya. 

Polri juga akan mendeteksi kemungkinan HTI akan berganti nama, namun tetap memiliki ideologi yang sama. Bila kondisi itu terjadi, tentu tetap akan ada pembubaran terhadap organisasi yang dipakai menjadi kedok tersebut. “Bisa kami bubarkan lagi,” paparnya. 

Bagaimana bila aktivitas dilakukan personal dengan tanpa nama organisasi? Setyo menjelaskan, kalau secara individu tentunya tidak bisa diapa-apakan. Pastinya, selama tidak membawa nama organisasi. “Kami akan lihat perkembangannya. Secara organiasi sudah dibubarkan, soal orang-orangnya akan dilihat kembali, apakah mereka mantan pengurus itu masih berkutat mengaku dari organisasi tersebut,” jelas mantan Wakabaintelkam tersebut.”

Yang pasti, hukum tidak berlaku surut. Untuk berbagai aktivitas HTI sebelum ada perppu tentu tidak dilakukan proses pidana. Hanya, temuan-temuan kedepan yang akan diproses hukum. “Tidak retroaktif ya,” jelasnya.

Sementara itu, ketika disinggung mengenai pembubaran HTI, Presiden Joko Widodo mengingatkan bahwa Perppu Ormas sudah dikaji lama oleh pemerintah sebelum dikeluarkan. “Juga ada masukan dari banyak kalangan, ulama, masyarakat, dan keputusannya seperti yang sudah diputuskan pada hari ini (pembubaran HTI),” ujarnya di Jakarta Convention Center, kemarin.

Dia enggan mengomentari lebih lanjut mengenai efek pembubaran HTI, termasuk terhadap ormas lainnya. Saat hal itu ditanyakan, presiden hanya tertawa. ’’Yang ini (HTI) kan hari ini diputuskan, ya itu (dijalankan),’’ lanjut mantan Gubernur DKI Jakarta itu.

Terpisah, Menkopolhukam Wiranto berupaya meyakinkan publik bahwa HTI memang layak dibubarkan. Dalam keterangannya di kompleks Istana Kepresidenan kemarin, Wiranto menyebut sejumlah bukti bahwa HTI memang harus bubar. Selain tidak sepakat dnegan demokrasi, HTI juga terbukti tidak mendukung nasionalisme dan doktrin kebangsaan Indonesia. 

Yang lebih berat lagi, tutur Wiranto, HTI tidak sepakat dengan bentuk negara republik yang saat ini dianut Indonesia. “(HTI) akan membentuk suatu model ketatanegaraan, tata pemerintahan dalam bentuk khilafah. Berarti tidak mengakui NKRI,” lanjut mantan Panglima ABRI itu. (*)

LOGIN untuk mengomentari.

What do you think?

Written by virgo

Curi Tas, Mahasiswi Gadungan Ditangkap

Tanda Tanya Kemiskinan