in

Dijemput Paksa, Setnov Menghilang

Berkali-kali Mangkir dari Pemeriksaan KPK

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya menempuh tindakan tegas dalam menyikapi sikap tidak kooperatif Setya Novanto (Setnov) yang berkali-kali mangkir dari pemeriksaan. Tadi malam (15/11) sejumlah personel KPK bersama anggota Brimob mendatangi rumah Setnov di Jalan Wijaya XIII Nomor 19, Jakarta. Hal itu dilakukan setelah KPK menerbitkan surat perintah penangkapan terhadap tersangka korupsi pengadaan e-KTP tersebut.

Delapan penyidik KPK langsung meminta penjaga pintu gerbang untuk masuk. Mereka langsung masuk ke rumah Setnov. Sedangkan para anggota Brimob yang berjumlah sekitar 30 personel menjaga seputar rumah ketua DPR itu. Sebagian di antara mereka berjaga di pintu gerbang rumah pribadi Setnov. Sebagian lagi berjaga di depan pintu rumah serta mobil Lexus yang sehari-hari dipakai Setnov berdinas sebagai ketua DPR.

Dari luar rumah, tidak tampak ada aktivitas Setnov di dalam rumahnya. Namun, ketua umum Partai Golkar itu dipastikan tidak sendirian. Di depan rumah Setnov tampak terparkir mobil Mercedes-Benz milik Koordinator Bidang Kepartaian Kahar Muzakir.

Sekitar pukul 22.45, tampak aktivitas di ruang depan tepat di sebelah pintu utama rumah Setnov. Tampak sosok Deisti Novanto, istri Setnov, tengah duduk berbincang dengan pengacara Setnov, Fredrich Yunadi. Deisti terlihat duduk, sedangkan Fredrich seperti menyodorkan sebuah berkas kepadanya.

Sekitar pukul 23.00, Sekjen Partai Golkar Idrus Marham tiba di rumah Setnov. Namun, dia tidak masuk ke kediaman Setnov. Idrus hanya bergegas masuk ke Kafe Patio, sebuah kafe yang berlokasi tepat di seberang rumah Setnov. Hingga pukul 23.20, para penyidik KPK belum keluar dari rumah Setnov. 

Sementara itu, Juru Bicara KPK Febri Diansyah menyebutkan, untuk kepentingan penyidikan kasus e-KTP, pimpinan KPK sudah menerbitkan surat penangkapan terhadap tersangka Setya Novanto. Hal itu dilakukan karena Setnov dinilai tak kooperatif memenuhi panggilan pemeriksaan, baik ketika masih berstatus saksi maupun setelah ditetapkan tersangka. 

”KPK terbitkan surat perintah penangkapan terhadap SN untuk proses penyidikan pidana kasus KTP elektronik,” kata Febri Diansyah di Gedung KPK, Jakarta, dini hari tadi.

Hingga pukul 00.30 dini hari tadi, keberadaan Setnov belum diketahui. Namun penyidik KPK tetap berada di rumah Setnov hingga pagi ini. ”Proses pencarian tengah dilakukan,” imbuh Febri. Namun demikian, Febri menegaskan, KPK belum menetapkan Setnov masuk daftar pencarian orang (DPO). ”Kalau belum juga ditemukan, kami pikirkan langkah lebih lanjut, berkoordinasi dengan Polri,”katanya.

Informasi yang dihimpun tadi malam, KPK sudah menyiapkan ruang tahanan untuk Setnov. Yakni, Rumah Tahanan (Rutan) KPK di gedung baru komisi antirasuah. ”Sudah ada (ruang tahanan untuk Setnov, Red),” ujar sumber internal KPK. Rutan di gedung KPK merupakan bangunan baru yang dibuka Oktober lalu.

Sumber itu menambahkan, sebelumnya Andi Agustinus alias Andi Narogong juga ditahan di rutan tersebut. Nah, dia kini dipindah ke Rutan Cabang KPK di Pomdam Jaya Guntur. Keduanya sengaja dipisah untuk kepentingan penyidikan.

Sementara itu, Ketua Badan Anggaran DPR dari Fraksi Partai Golkar Aziz Syamsuddin mendatangi rumah Setnov pukul 23.25. Tidak banyak komentar yang disampaikan Aziz yang terus berjalan menuju rumah Setnov. ”Sabar, sabar,” tuturnya.

Sekitar pukul 23.30 Wakil Ketua Dewan Pakar Partai Golkar Mahyudin keluar dari rumah Setnov. Mahyudin menyatakan, dirinya datang sebelum para penyidik tiba di rumah Setnov. ”Saya mau bahas soal pilkada. Kata ajudan, Pak Setnov di rumah, tapi tadi saya tunggu tidak ada,” kata Mahyudin.

Pria yang juga wakil ketua MPR itu mengaku, di dalam rumah Setnov hanya ada Deisti Astriani Tagor (istri Setnov), didampingi Yunadi selaku kuasa hukum, serta para pembantu. Mahyudin menyebut dirinya sempat bingung karena banyak orang masuk ke rumah Setnov. Ternyata mereka adalah para penyidik KPK dan personel Brimob. ”Begitu mereka datang, saya mau pulang, tapi gak enak. Karena gak ada laki-laki di dalam rumah. Terpaksa saya temani,” ujar Mahyudin.

Selama di dalam rumah, Mahyudin mengaku lebih banyak diam. Dia tidak ingin mencampuri urusan para penyidik KPK. Sebab, kedatangannya ke rumah Setnov murni untuk membicarakan masalah partai. ”Karena ini kan bukan urusan DPP. Langkah DPP nanti kemungkinan akan memberikan bantuan hukum,” tandasnya.

Uji Materi UU KPK

Sementara itu, sebelumnya Setnov tetap kukuh menolak menghadiri panggilan KPK, siang kemarin (15/11). Dia meminta KPK untuk menunggu keputusan hasil putusan uji materi pasal UU KPK di Mahkamah Konstitusi (MK) sebelum melakukan pemanggilan. 

Setnov melalui kuasa hukumnya Fredrich Yunadi mengirim surat pemberitahuan tidak memenuhi panggilan perdana sebagai tersangka untuk kedua kalinya dalam dugaan korupsi kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP) itu ke KPK pagi kemarin. 

Dalam surat itu Setnov juga menyinggung soal hak imunitas anggota DPR berdasar UU Nomor 17/2014 Pasal 224 ayat (5) dan pasal 245 ayat (1). Yang menarik, surat itu bukan hanya ditembuskan ke KPK. Tapi juga ditujukan ke Presiden Joko Widodo serta sejumlah kepala lembaga. Antara lain, ketua MK, ketua Mahkamah Agung (MA), ketua Komisi Nasional (Komnas) Hak Asasi Manusia (HAM), kapolri, jaksa agung, kabareskrim, kapolda Metro Jaya dan Kajati DKI. 

Usai rapat paripurna di gedung Nusantara II DPR kemarin, Setnov mengakui pihaknya kembali mengirim surat ke KPK terkait pemanggilan sebagai tersangka e-KTP. ”Kami sudah kirim surat ke KPK,” terang dia. Dia menegaskan bahwa surat itu memberitahukan bahwa dirinya tidak bisa memenuhi panggilan sebagai tersangka.

Setnov juga berdalih tidak bisa hadir lantaran terbentur agenda rapat pimpinan di DPR. Menurutnya, pertemuan itu sangat penting, karena membahas program-program awal setelah masa reses. ”Tugas-tugas negara harus kita selesaikan,” tutur legislator asal dapil Nusa Tenggara Timur (NTT) itu.

Saat ditanya kapan dia akan memenuhi panggilan KPK? ”Kita lihat saja,” jawabnya singkat. Dia menegaskan bahwa dirinya sudah mengirim surat. Politisi yang juga pengusaha itu menyatakan, dirinya juga menunggu putusan MK terkait judicial review terhadap Undang-Undang KPK. Setnov menerangkan, uji materi perlu dilakukan agar tidak ada perbedaan pandangan terhadap aturan yang ada. ”Pokoknya kita uji lah,” ucapnya.

Sementara itu, dalam pidatonya di sidang paripurna, Setnov mendorong Pansus Hak Angket DPR atas KPK agar terus melakukan penyelidikan terhadap aspek kelembagaan, kewenangan, anggaran dan aspek tata kelola sumber daya manusia (SDM). ”Pada masa persidangan ini diharapkan segera dilaporkan hasil kerja Pansus Angket KPK,” tegas dia.

Sikap Setnov berbeda dengan biasanya. Selama ini, dia selalu menghindar dari wartawan. Kemarin, setelah paripurna, dia menuju ke lift di depan ruang paripurna yang juga dipenuhu wartawan. Dia pun langsung diberondong pernyataan. Para jurnalis berdesakan. Ia hanya memberi keterangan secara singkat, kemudian masuk lift. (*)

LOGIN untuk mengomentari.

What do you think?

Written by Julliana Elora

KPU Tanjungpinang Serahkan Hasil Penelitian Administrasi Parpol

Koran tidak akan Mati