in

Dua Pasangan Mesum Dieksekusi Cambuk, Di Lhokseumawe dan Simeulue

Sabtu, 21 September 2019 16:20 WIB

LHOKSEUMAWE – Kejaksaan Negeri (Kejari) Lhokseumawe, Jumat (20/9) melakukan eksekusi cambuk terhadap pasangan Tarmizi (41) dan Rusmiah (41), keduanya warga Lhokseumawe  yang terbukti melanggar Pasal 23 ayat 1 Qanun Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat (jarimah khalwat). Pada saat hampr bersamaan eksekusi cambuk juga dilaksanakan di Sinabang, ibu kota Kabupaten Simeulue.

Di Lhokseumawe, eksekusi cambuk terhadap pasangan Tarmizi-Rusmiah dipusatkan di Stadion Tunas Bangsa.

Hukuman tersebut sesuai putusan Mahkamah Syariah dengan vonis masing-masing 10 kali cambuk. Namun, setelah dipotong masa tahanan, pasangan ini hanya dicambuk masing-masing sembilan kali.

Eksekusi cambuk diawali pada terpidana Tarmizi. Proses cambuk sembilan kali hanya berlangsung sekitar dua menit. Selanjutnya giliran Rusmiah yang juga dengan durasi waktu sekitar dua menit.

Seusai menjalani hukuman, kedua terpidana kembali dimasukkan ke mobil tahanan Kejari Lhokseumawe. Menurut pihak kejaksaan, usai eksekusi, keduanya langsung bebas.

Eksekusi cambuk terhadap pasangan khalwat juga dilaksanakan Kejari Simeulue, Jumat (20/9). Prosesi ukubat cambuk berlangsung di halaman Masjid Agung Baiturrahma Sinabang.

Pasangan non-mahram yang menjalani hukuman cambuk di Simeulue masing-masing Durkadi alias Buyung bin Dahri dan Ismayanti binti Alm M Jisan. Keduanya dihukum masing-masing delapan kali cambuk.

Pelaksanaan hukuman cambuk terhadap pasangan Buyung dan Ismayanti berdasarkan putusan Mahkamah Syariah Sinabang yang telah berkekuatan hukum tetap dengan Nomor Putusan 01/JN/2019/MS/SNB Tanggal 21 Agustus 2019.

Pelaksanaan hukuman cambuk tersebut turut dihadiri Plt Kajari Simeulue, Yadi Rachmat Sunaryadi SH MH dan jajaran Forkopimda. 

Pelaksanaan ukubat cambuk di Lhokseumawe, Jumat (20/9) tertutup untuk anak-anak di bawah 18 tahun. Karenanya, pihak Kejari setempat memusatkan kegiatan itu di dalam Stadion Tunas Bangsa Lhokseumawe agar petugas bisa menutup ruang masuknya anak-anak di bawah umur.

“Anak-anak di bawah usia 18 tahun kami larang menyaksikan eksekusi cambuk tersebut,” kata Kajari Lhokseumawe, M Ali Akbar melalui Kasi Pidum, Fakhrillah.

Menurut Kajari Lhokseumawe, pada dasarnya eksekusi cambuk bisa disaksikan secara umum namun tidak bisa untuk anak-anak di bawah 18 tahun.

Ketentuan itu, katanya diatur dalam Qanun Hukum Acara Jinayat Nomor 7 Tahun 2013, di mana dalam Pasal 262 ayat (2) disebutkan ukubat cambuk tidak boleh dihadiri oleh anak-anak di bawah umur 18 tahun.

“Makanya sekarang ini eksekusi cambuk selalu kita laksanakan di dalam Stadion Tunas Bangsa. Bisa disaksikan secara umum, tapi petugas mudah menjaga agar anak-anak tidak ikut masuk,” pungkas Kajari Lhokseumawe melalui Kasi Pidum Fakhrillah. (bah/sm)

What do you think?

Written by Julliana Elora

Polisi Tangkap Paman Cabuli Keponakan

Pesan Wirid Mbah Maimoen Agar Rezeki Lancar dalam Berumah Tangga