in

Dua Pengedar Sabu Diringkus

Senin, 24 Juli 2017 12:08 WIB

LHOKSUKON – Aparat Satuan Narkoba Polres Aceh Utara, Sabtu (22/7) berhasil menangkap dua pengedar sabu di dua lokasi terpisah. Kedua tersangka, Rizki Maulana (22) pemuda Desa Blang Nibong Kecamatan Samudera, Aceh Utara, ditangkap pada pukul 15.45 WIB, di kawasan Meunasah Reudeup Kecamatan Lhoksukon. 

Sedangkan pengedar kedua, Hamdani Yusuf (48) warga Kecamatan Kota Juang, Bireuen ditangkap di kawasan Desa Alue Reuba Kecamatan Baktiya Barat, Aceh Utara pada pukul 18.00 WIB. 

Kapolres Aceh Utara AKBP Ahmad Untung Surianata melalui Kasat Narkoba Iptu Soeharto menyebutkan, petugas mendapat informasi dari warga adanya transaksi narkoba di Meunasah Reudeup. Lalu petugas langsung ke lokasi untuk mengintainya. “Sebelum transaksi petugas berhasil meringkus Rizki bersama barang bukti satu paket sabut 1,20 gram. Lalu tersangka bersama barang bukti langsung diamankan ke mapolres untuk proses penyelidikan,” kata Kasat Narkoba. 

Sedangkan Hamdani diringkus petugas atas pengembangan sebelumnya. Dia ditangkap bersama barang bukti berupa lima paket sabu 0,86 gram dan dibawa ke Mapolres. “Barang bukti dari dua tersangka akan dikirim ke Pusat Laboratorium Forensik (Puslabfor) untuk pemberkasan,” kata Kasat Narkoba.(jaf) 

What do you think?

Written by virgo

5 Hacker Cantik Ini Ternyata Sangat Berbahaya Bagi Dunia

Bus Sekolah Terbalik, Puluhan Siswa Cedera