in

Dua Warga Idi Tunong Miliki Sabu-sabu

Senin, 3 Juli 2017 15:17 WIB

IDI – Dua warga Idi Tunong, Aceh Timur, ditangkap aparat Satuan Narkoba Kepolisian Resor (Polres) Aceh Timur, Sabtu (1/7). Pria bernama Fad (28) dan Sai (30) itu dituduh memiliki sabu-sabu.

Kasat Narkoba Polres Aceh Timur, AKP Rustam Nawawi, menyebutkan pertama polisi menangkap Fad di rumahnya, Sabtu (1/7), sekira pukul 13.00 WIB.

Dari rumah Fad, polisi menemukan delapan paket sabu-sabu 0,94 gram, satu gunting, dan satu unit HP Samsung. Kepada polisi, Fad mengakui sabu-sabu itu diperoleh dari Sai, warga setempat. 

Dari pengakuan Fad, polisi mengembangkan kasus itu. Alhasil, polisi menangkap Sai di rumahnya, Sabtu (1/7), sekira pukul 23.00 WIB.

“Dari pengerebekan rumah Sai, kami menemukan 12 paket sabu-sabu dan satu timbangan elektrik merk GHL. Sai mengakui barang tersebut miliknya,” ungkap Rustam kepada wartawan, Minggu (2/7).

Hingga tadi malam, Fad dan Sai masih ditahan di Mapolres Aceh Timur.(c49)

What do you think?

Written by virgo

5 Buah Segar Ini Harganya Selangit Bikin Kantong Jebol

Remaja dipenjara atas rencana pengeboman konser Elton John di London