in

FKPA Layangkan Mosi Tidak Percaya Terhadap Ketua Hipelmabdya

Peserta FKPA mahasiswa Abdya.

ACEHTREND.CO, Banda Aceh – Forum Komunikasi Paguyuban Kecamatan se Aceh Barat Daya (FKPA) melayangkan mosi tidak percaya kepada Irfan Nasruddin, Ketua Umum Himpunan Pelajar Mahasiswa Aceh Barat Daya (HIPELMABDYA) definitif periode 2016-2018, dan menunjuk Mulyana Syahriyal sebagai pelaksana tugas atau Koordinator Musyawarah Luar Biasa (MUBES LUB).

Surat pernyataan mosi tidak percaya ini disepakati oleh lima paguyuban kecamatan dari sembilan kecamatan yang ada di Aceh Barat Daya. Paguyuban kecamatan yang menyetujui di antaranya seperti FORKASGEMABDYA dari kecamatan Babahrot, IPPELMAKUBA dari kecamatan Kuala Batee, IPELMAJA dari kecamatan Jeumpa, IPPELMAS dari kecamatan Susoh, dan PERMAPETA dari kecamatan Tangan-Tangan.

Koordinator Forum Komunikasi Paguyuban Kecamatan se Abdya (FKPA), Hafijal mengatakan mosi tidak percaya ini dilayangkan atas sikap dan keputusan akhir secara bersama dari paguyuban yang ingin menyelamatkan Hipelmabdya.

“Hari ini kami melihat dan menilai Hipelmabdya tidak lagi berjalan di atas koridornya, oleh karena itu kami sepakat untuk melaksanakan MUBESLUB, ke depan kami akan menjumpai Bupati Aceh Barat Daya untuk mengantarkan surat mosi tidak percaya ini, jika keinginan kami untuk melaksanakan Mubeslub terealisasi, maka Insyaallah Hipelmabdya akan dibenahi dan dikembalikan sebagaimana mestinya,” ujar Hafijal pada AceHTrend, di Banda Aceh Rabu (26/09/2017).

FKPA melayangkan mosi tak percaya, karena Irfan Nasruddin telah melanggar anggaran dasar/anggaran rumah tangga Hipelmabdya. Pelanggaran yang dilakukan selama menjabat, pertama, Irfan tidak menjadi keterwakilan aspirasi mahasiswa Aceh Barat Daya seperti yang telah diatur dalam anggaran dasar pada pasal II. Kedua, Irfan telah melakukan politik praktis, padahal Hipelmabdya bersifat kekeluargaan, independen, dan non-politik praktis seperti yang diatur dalam anggaran dasar pasal enam.

Kemudian, ketiga, Irfan telah bertindak sehingga merugikan atau mencemarkan nama baik organisasi seperti yang diatur dalam anggaran rumah tangga pasal 17. Keempat, Irfan tidak melaksanakan kewajiban menjaga dan menjunjung tinggi nama baik Hipelmabdya sebagaimana telah diatur dalam anggaran rumah tangga pasal tiga.

Kelima, semasa kepemimpinan Irfan tidak terbentuknya Dewan Pengawas Organisasi [DPO] yang seharusnya ada, merupakan keterwakilan dari masing-masing kecamatan satu orang seperti yang telah diatur dalam anggaran rumah tangga pasal sembilan. Dan terakhir, mengingat Irfan telah berakhir status mahasiswanya karena telah wisuda di Universitas Islam Negeri Ar-Raniry maka status kepengurusannya berakhir seperti yang telah diatur dalam anggaran rumah tangga pasal empat. []

Komentar

What do you think?

Written by Julliana Elora

KWPSI-FEBI Gelar Seminar Perbankan Syariah

Ngeri! 4 Ritual Pemujaan Yang Masih Kita Temukan di Indonesia