in

GeRAM Tolak Re-zonasi TNGL untuk Projek Pembangkit Listrik

ACEHTREND.CO, BANDA ACEH: Gerakan Rakyat Aceh Menggugat (GeRAM) menolak rezonasi Kawasan Taman Nasional Gunung Leuser (TNGL) untuk projek Pembangkit Listrik Geothermal.

Juru Bicara GeRAM, Shaivannur mengatakan rezonasi TNGL itu terkesan terlalu dipaksakan dengan tujuan memuluskan projek perusahaan asal Turki, PT Hitay Panas Energy yang berencana menggarap potensi panas bumi yang berada di zona inti taman nasional tersebut.

Hal tersebut disampaikan oleh Shaivannur dalam Multi Stakeholders Meeting membahas strategi tata kelola hutan Aceh dalam Multi Stakeholders Meeting yang diadakan oleh Pusat Studi Ilmu Pemerintahan Universitas Syiah Kuala (PSIP Unsyiah) dengan tema “Membangun Strategi Tata Kelola Hutan, Perlindungan, dan Pengelolaan Lingkungan Hidup yang Berkeadilan dan Lestari di Provinsi Aceh di Balai Senat Unsyiah, Kamis (30/03/2017).

Menurutnya, rezonasi TNGL akan berdampak buruk terhadap keberlangsungan ekologi dan sangat merugikan rakyat Aceh karena Kawasan Kappi yang merupakan jantung Ekosistem Leuser itu menyediakan manfaat besar untuk masyarakat setiap tahunnya secara gratis.

“Menghancurkan jantung ini berarti memulai kehancuran bagian lain dari ekosistem. Mengapa kita harus menghancurkan fungsi hutan senilai milyaran dolar demi energi listrik berdaya kecil 142 MW, padahal masih banyak lokasi alternatif lain yang lebih baik tersebar di Aceh, misalnya di Seulawah 180 MW. Ini sangat Ironis.” ujar Shaivannur.

Selanjutnya, menurut GeRAM, terdapat 14 lokasi alternatif sumber listrik yang tersebar di 7 kabupaten yang memiliki potensi energi panas bumi di Aceh yang bila digabungkan hasil energinya mencapai lebih dari 950 MW lebih besar dibandingkan dengan 142 MW di lokasi yang diajukan untuk perubahan status zonasi.

“Pertanyaannya kenapa TNGL yang disasari? Ini ada yang tidak beres. Kita berharap KPK mau mengusut kejanggalan ini,” ujar Shaivannur.

Di kesempatan lainnya, Shaivanjur menjelaskan dalam surat bertanggal 30 September Dirjen KSDAE ke Kepala Balai Besar TNGL Nomor : S.537/KSDAE/Set/KUM.8/9/2016 Perihal Laporan Survei Pendahuluan Panas Bumi Gunung Kembar, Provinsi Aceh sebagai bahan pertimbangan revisi sebagian zona Inti Taman Nasional Gunung Leuser, yang inti suratnya bahwa perubahan zona inti di TNGL menjadi zona pemanfaatan tidak dapat dipenuhi. “Tetapi proses rencana rezonasi tersebut masih tetap berlanjut,” katanya.

Sementara itu, Penasehat hukum GeRAM, Nurul Ikhsan mengatakan bahwa secara periodik Kepala Balai Taman Nasional diberikan kewenangan untuk melakukan evaluasi terhadap zonasi TNGL yaitu dilakukan paling lama 3 (tiga) tahun dan atau dalam kondisi tertentu evaluasi dapat dilakukan. Tapi perlu diingat bahwa evalusi tersebut haruslah didahului konsultasi publik, sebagaimana diatur dalam Permen Kehutanan Nomor 56/Menhut-II/2006 Tentang Pedoman Zonasi Taman Nasional.

“Setahu saya konsultasi publik dalam rangka evaluasi zonasi TNGL sudah dilaksanakan dan salah satu rekomendasinya adalah untuk tetap mempertahankan luasan zona inti TNGL karena masih sangat relevan dengan keteria zona inti. Oleh karena itu sudah sangat tepat jika Pemerintah tidak mensetujui perubahan zona inti TNGL sebagaimana disimpaikan oleh Dirjen KSDAE, pada pokoknya melalui suratnya Nomor: S.537/KSDAE/Set/KUM.8/9/2016,” katanya.

“Cuma yang saya sangat heran kenapa ada pihak pihak yang terkesan memaksakan perubahan zona inti TNGL untuk tetap dilaksanakan, apakah betul kerena ada kepentingan bisnis “uang” belaka sehingga harus mengorbankan kawasan lindung yang telah ditetapkan sebagai salah satu warisan dunia tersebut?,” tandasnya.

Komentar

What do you think?

Written by virgo

Pengesahan Raperda Kearsipan dan Perpustakaan Diharap Tepat Waktu

Bersama Kita Bangun Daerah Tertinggal