in

Grasi Antasari Melalui Mekanisme dan Pertimbangan MA

Pemberian grasi pada mantan Ketua KPK Antasari Azhar oleh Presiden Joko Widodo telah melalui proses dan mekanisme sesuai ketentuan, termasuk pertimbangan dari Mahkamah Agung (MA).

Hal ini disampaikan Menteri Sekretaris Negara Pratikno menjawab adanya dugaan motif tertentu dalam pemberian grasi kepada Antasari Azhar.

“Saya ingin menegaskan bahwa Presiden itu memberikan grasi kepada Antasari Azhar sebagaimana diperintahkan di dalam konstitusi. Kalau Anda baca dalam Undang-Undang kita (UUD 1945) pasal 14, Presiden dalam memberikan grasi itu harus memperhatikan pertimbangan dari MA. Jadi prosedur itu dilalui betul oleh Presiden,” ucap Pratikno di Istana Negara, Rabu (15/2/2017).

Saat memberikan keterangan pers tersebut, Pratikno membawa setumpuk dokumen yang berisi proses pemberian grasi kepada Antasari Azhar.

“Ini ada, dokumen saya bawa karena ada pertanyaan terus. Jadi Presiden kan harus merujuk pertimbangan MA, Jaksa Agung, Polhukam, Kumham, dan lain-lain. Dan di dalam konstitusi itu jelas harus mendengarkan pertimbangan Mahkamah Agung,” kata Pratikno.

Dalam pertimbangan Mahkamah Agung tersebut, lanjut Pratikno, isinya adalah Antasari Azhar pantas diberikan grasi. “Atas rujukan itu, Presiden memberikan grasi,” ujar Pratikno.

Dengan penjelasan yang telah diberikan, Pratikno berharap tidak ada lagi yang mengaitkan proses pemberian grasi kepada Antasari Azhar dengan agenda atau motif tertentu.

“Saya kira jangan dihubung-hubungkan, ini ada agenda apa, agenda apa. Jadi kita sudah merujuk kepada proses yang berlaku dan sebagaimana dinyatakan dalam UUD kita,” ungkapnya.

Pratikno juga mengingatkan, pemberian grasi kepada Antasari Azhar ini bukan yang pertama kali dilakukan oleh Presiden Joko Widodo. “Kalau grasi ini kan bukan yang pertama kali, sudah ada ratusan grasi diberikan oleh Presiden,” kata Pratikno.

Untuk itu, Pratikno meminta kepada masyarakat agar segala sesuatu dikembalikan secara proporsional sehingga tidak semua hal dikaitkan dengan Istana.

“Hal-hal lain intinya kita kembalikanlah ke proporsinya. Jangan semua diarahkan ke Istana. Jadi, maksudnya kita kembalikan saja proporsional ya bahwa grasi diberikan dengan biasa,” tutur Pratikno.

What do you think?

Written by virgo

Sudah Sesuai Mekanisme, Mensesneg: Tidak Perlu Risau Soal Tudingan Politis Pemberian Grasi ke Antasari

Menjadi Pemimpin