in

Gubernur dan Wagub Aceh Selesai Lakukan Kunker ‘Jembatan Sirathal Mustaqim’

ACEHTREND.CO, Banda Aceh – Gubernur dan Wakil Gubernur Aceh, Irwandi Yusuf – Nova Iriansyah, telah melakukan Kunjungan Kerja (Kunker) ke sejumlah kabupaten/kota di Aceh selama 12 hari, yang berlangsung 18 – 30 Oktober 2017. Kunker disebut bertujuan untuk meninjau langsung sejumlah proyek yang didanai Otsus – APBA 2017.

Kunker yang dilakukan oleh Gubernur dan Wagub Aceh ini disebut sebagai Kunker jembatan sirathal Mustaqim. Artinya semua proyek yang dikerjakan ini pada hakikatnya berkaitan dengan ‘jembatan sirathal mustaqim’ yang akan dilalui di hari akhirat nanti.

“Kunker ini merupakan salah satu kegiatan rutin yang akan terus kami lakukan setiap tahun,” tulis rilis dari Kantor P2K APBA Pemerintah Aceh.

Lebih rinci dijelaskan bahwa untuk Kegiatan 2017 yang didukung oleh
Pagu APBA 2017 sebesar Rp 14.733.699.981.655 realisasi keuangannya sudah diangka 59,74% per 27 Oktober 2017, sedangkan realisasi keuangan ada diangka 59,74% dengan realisasi fisik diangka 65%.

Ditambahkan, jumlah paket strategis ada 3.596 pkt/Rp 5,11 Trilyun, paket perhatian khusus ada 549 pkt/Rp 2,58 Trilyun, paket lamban ada 174 pkt/Rp 954 Milyar. Total paket yang masuk dalam Kunker ada 107 pkt/Rp 844 Milyar.

Dijelaskan, Kunker dibagi 2. Wakil Gubernur melakukan Kunker selama 6 hari (tgl 18 sd 23 Oktober 2017) mengunjungi 13 Kabupaten-Kota untuk meninjau sebanyak 67 paket.

“Gubernur melakukan Kunker selama 6 hari (tgl 25 sd 30 Oktober 2017) mengunjungi 10 Kab-Kota untuk meninjau 40 paket,” sebut Kepala P2K APBA Pemerintah Aceh.

Takwallah menyebut ada 4 tujuan Kunker. Pertama, silaturahmi yaitu berkomunikasi dan melihat lapangan khusus pelaksanaan kegiatan APBA yang dikelola Pemerintah Aceh maupun OTSUS dikelola Kabupaten/Kota. Kedua, percepatan kegiatan strategis kontraktual agar selesai sebelum 15 Desember 2017. Ketiga, menggelar diskusi informal Gubernur, Wakil Gubernur, Skpa, Skpk, DPRA. Keempat, paket yang dikunjungi adalah paket-paket yang lamban dan diperkirakan tidak selesai apabila tidak ada aksi yang luar biasa dengan tetap menjaga mutu.

Tindak Lanjut Kunker
Ditambahkan juga bahwa tindak lanjut terkait masalah utama pada 2017 adalah proses tanda tangan kontrak pada bulan Juli, Agustus dan September akan dipantau/24 jam oleh kepala SKPA terkait sebagai wujud komitmen tahapan penuntasan.

“Bila tidak terpenuhi, diberi sanksi sesuai hukum kontrak berupa Black list perusahaan dan Tokenya dan Pencairan jaminan pelaksanaan,” tekan Takwallah.

Untuk tindak lanjut 2018 akan dilakukan desk dengan Tim Kabupaten/Kota pada bulan November untuk melihat: kelengkapan dokumen agar siap saji: Lahan, DED, HPS, Spek dan Penerima Manfaat, ini sesuai dengan pergub No 79 the 2013 tentang petunjuk teknis pengelolaan tambahan dana bagi hasil migas dan dana otsus. Juga akan diutamakan kegiatan lanjutan sampai dengan fungsional, seperti: Rumah sakit, sekolah, pasar, jalan dan jembatan, Waduk dan saluran, yang sudah dikerjakan.

Juga akan melakukan identifikasi kegiatan baru berpihak pada kebutuhan masyarakat dan penurunan kemiskinan. Dipastikan juga lelang terjadi pada awal Januari 2018 dan tuntas Tanda Tangan Kontrak sebelum 31 Maret 2018 sesuai Inpres No. 1 Tahun 2015.

Kegiatan yang tidak memenuhi ketentuan di atas, sesuai dengan format ceklist P2K, dipastikan akan ditunda atau bahkan dibatalkan.

Kegiatan prioritas disebut menjadi tanggung jawab kepala SKPA-SKPK untuk melengkapi. Bila tidak lengkap Kepala SKPA juga dievaluasi.

Visual hasil kunjugan bisa dilihat juga melalui web biro humas dengan alamat: http://humas.acehprov.go.id

“Kunker, ini akan terus kita lakukan, sesuai tahapan kegiatan,” sebut Takwallah lagi dalam rilisnya, Senin (30/10) sore).

Komentar

What do you think?

Written by Julliana Elora

Oknum Karyawan PT Multazam Tersangka

Peringati Hari Sumpah Pemuda, KNPI Aceh Sumbang 60 Kantong Darah