in

Iklan Rokok Masih Dibolehkan di RUU Penyiaran

Koordinator Bidang Pengawasan Isi Siaran KPI Hardly Stefano mengatakan, aspirasi masyarakat yang menginginkan ada pasal pelarangan iklan rokok RUU Penyiaran sepertinya belum bsia terwujud. Menurutnya, hingga saat ini, RUU Penyiaran masih menggunakan kata ”mengatur” bukan ”melarang”.

Hardly menyadari betul bahwa masyarakat menginginkan kata mengatur diganti dengan kata melarang. Dengan begitu, iklan rokok tidak akan wara-wiri lagi di televisi. ”Kami sudah sampaikan hal itu. Kami juga memberi masukan sesuai dengan apa yang kami alami. Tapi DPR punya pertimbangan lain dan KPI akan patuh,” tutur Hardly kepada wartawan saat ditemui di Gedung DPI-RI kemarin (16/10).

Hardly mengatakan, dari RUU itu, KPI lalu diberi tugas untuk membuat aturan yang berkaitan dengan penayangan iklan rokok. ”Mengatur ini artinya menyiapkan ruang untuk iklan tersebut ada. Ruang terbatas. KPI membatasi iklan tersebut hanya tayang di jam tayang dewasa. Yakni pukul 22.00-03.00,” jelas dia.

Pemilihan jam tersebtu juga merupakan upaya KPI untuk melindungi masyarakat. Khususnya anak dan remaja dari bahaya rokok. Menurut dia, anak dan remaja merupakan kelompok yang potensial menjadi perokok.

Sebagai kompensasi dari tetap tayangnya iklan rokok, KPI lalu mengambil sikap dengan memberikan lampu hijau terhadap iklan antirokok. Menurut Hardly, selama ini, iklan antirokok bukannya tidak ada. Sudah ada. Namun, jam tayangnya disamakan dengan jam tayang iklan rokok pada 22.00-03.00. alasannya karena iklan tersebut mengandung kegiatan merokok yang dinilai bisa memberikan dampak buruk.

”Apa coba manfaatnya kalau ditayangkan malam? Kan yang butuh anak dan remaja. Harus ditayangkan di jam anak dan remaja itu menonton televisi,” ungkap dia.

”KPI periode ini membolehkan iklan antirokok tayang di jam anak dan remaja. Tiga bulan terakhir ini sudah berjalan,” tambah dia.
Panitia Kerja (Panja) RUU Penyiaran akan memutuskan isi draft RUU Penyiaran yang akan dibawa ke Rapat Paripurna untuk ditetapkan sebagai inisiatif DPR kemarin (16/10). Salah satu pokok dalam undang-undang tersebut adalah adalah mengenai iklan rokok. 

Pada draft RUU awal yang disusun oleh Komisi I pada 6 Februari lalu, DPR telah menetapkan ketentuan melarang iklan rokok dari media penyiaran. Hal tersebut tertuang dalam Pasal 144 ayat 2 huruf i. Namun saat tahap harmonisasi di Badan Legeselatif (Baleg), larangan iklan tersebut dicabut. Kini, dalam draft RUU terakhir DPR kembali membolehkan rokok diiklankan dalam media penyiaran. Hal tersebut disayangkan banyak pihak. Tidak hanya KPI namun juga Yayasan Layanan Konsumen Indonesia (YLKI) dan beberapa lembaga lain. 

Tulus Abadi, Ketua YLKI, mengatakan jika terdapat anomali dalam RUU Penyiaran tersebut. ”DPR membuat undang-undang sekaligus melanggarnya,” tuturnya kemarin. Dia menganggap jika RUU penyiaran akan berpotensi bertentangan dengan UU yang sudah dibuat sebelumnya. 

Tulus menjelaskan disharmoni dari RUU penyiaran yang merupakan revisi UU No 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran tersebut. Disharmoni tersebut terjadi dengan UU Perlindungan Konsumen. Menurutnya, rokok tidak melindungi konsumen sebab memiliki dampak buruk bagi kesehatan. ”Rokok itu tidak standar. Tidak ada kapan kadaluarsa, apa komposisinya,” jelasnya. 

Selain itu dengan dibolehkan iklan rokok maka melanggar UU Kesehatan. Menurut UU 36 ayat 113 ayat 2 dinyatakan bahwa tembakau memiliki zat adiktif yang dapat merugikan pengguna maupun orang sekelilingnya. ”Dalam UU Perlindungan Anak juga dijelaskan jika anak tidak boleh terpapar zat adiktif. Tapi kita lihat sekarang, anak-anak dan remaja banyak yang mengkonsumsi rokok. Itu dari mana? Salah satunya adalah iklan,” kata Tulus.

Faktanya, selama ini belanja iklan rokok sangat besar di televisi. Menurut Hasil Pengawasan Produk Tembakau oleh Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM, 2017) terbaru menyebutkan bahwa jumlah iklan rokok tertinggi ada di media penyiaran, yaitu sekitar 80 persen dari keseluruhan media, dan dengan jumlah yang terus meningkat setiap tahun. 

”Masih dibolehkannya iklan rokok di media penyiaran memberi peluang industri rokok untuk jor-joran memasarkan dagangannya yang berbahaya. Larangan total iklan rokok mutlak dilakukan, jangan cuma pembatasan,” ujar dr. Prijo Sidipratomo, SpRad(K), Ketua Umum Komnas Pengendalian Tembakau. Prijo menambahkan jika menurut Komnas Anak 46,3 persen remaja mengaku mulai merokok terpengaruh oleh iklan rokok. 

Sedangkan Magdalena Sitorus yang merupakan Ketua Jaringan Perempuan Peduli Pengendalian Tembakau mengatakan jika iklan rokok tidak hanya ditujukan kepada kaum muda, tetapi juga menyasar perempuan. ”Kebutuhan pokok seperti pemenuhan gizi dan sekolah beralih ke rokok,” ujarnya. (*)

LOGIN untuk mengomentari.

What do you think?

Written by Julliana Elora

Kesempatan Kedua untuk Catalunya

Polisi Aceh Tamiang Tangkap Seorang Pria Bersama Tiga Karung Ganja Kering