in

Ingat! Pengampunan Pajak Berakhir 31 Maret 2017

Banda Aceh – Kepala Kanwil Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Aceh Ahmad Djamhari mengharapkan masyarakat untuk segera mengikuti program amnesti pajak yang akan berakhir pada 31 Maret 2017. Bagi wajib pajak yang memiliki tunggakan pajak dihimbau segera memanfaatkan program amnesti pajak. Program ini menghapus sanksi administrasi berupa bunga dan/atau denda yang belum dilunasi yang terdapat di STP, SKP, surat keputusan dan/atau putusan.

“Kanwil DJP Aceh berkomitmen melakukan penegakan hukum terutama pasca berakhirnya program amnesti pajak,” tegasnya saat konferensi pers di Kantor Wilayah DJP Aceh, Banda Aceh, Selasa (21/3/2017).

Mengenai wajib pajak, bagi yang tidak menyampaikan surat pernyataan maka harta wajib pajak yang diperoleh mulai 1 Januari 1985 sampai 31 Desember 2015 belum dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan (SPT) tahunan Pajak Penghasilan (PPh), maka harta tersbut dianggap sebagai tambahan penghasilan yang diterima atau diperoleh.

Harapnya, masyarakat Aceh berkomitmen terhadap kewajiban pajaknya. Sesuai ketentuan pasal 18 Undang-Undang Pengampunan Pajak, setelah berakhirnya masa amnesti pajak, dengan memanfaatkan era keterbukaan informasi, tidak ada lagi tempat bersembunyi dari pajak.

Sambung Ahmad, pemerintah akan terus menjamin situasi nasional yang kondusif untuk usaha dan investasi. Sekali lagi ia menghimbau wajib pajak untuk melaporkan SPT tahunan PPh 2016. Kemudian mengisi SPT dengan benar, lengkap, dan jelas. Bagi yang sudah mengikuti program amnesti pajak, harta yang telah disampaikan melalui SPH dilaporkan dalam SPT tahunan PPh.

Ia menjelaskan, realisasi pencapaian penerimaan dari program amnesti pajak untuk wilayah Aceh sampai 20 Maret 2017 sebesar Rp 98,8 miliar. Rinciannya KPP Pratama Banda Aceh Rp 50,2 miliar, Lhokseumawe Rp 7,5 miliar, Meulaboh Rp 9,1 miliar, Bireuen Rp 10,6 miliar, Langsa Rp 14,3 miliar, Tapaktuan Rp 5 miliar, dan Subulussalam Rp 1,9 miliar.

“Kita mengapresiasi semua pihak yang ikut menyukeskan amnesti pajak dan bersinergi meningkatakan kepatuan wajib pajak,” ujarnya.


Redaksi:


Informasi pemasangan iklan

Hubungi:



Telp. (0651) 741 4556

Fax. (0651) 755 7304

SMS. 0819 739 00 730

What do you think?

Written by virgo

PPRO Bersama BIJB Kembangkan Kawasan Aerocity

Lega Itu Adalah Ketika Melihat Orang Yang Menyakiti Kita Mendapatkan Balasan Dari Tuhan