in

Izin Cut and Fill Tujuh Perusahaan Dicabut

DISTOP: Pemko mulai mencabut izin tujuh perusahaan yang melakukan pemotongan bukit dan penimbunan di Batam, baru-baru ini. Izin perusahaan ini dicabut karena aktivitasnya memicu banjir semakin meluas. f-rpg

Batam – Pemerintah Kota Batam, mencabut sementara izin pemotongan bukit dan penimbunan (cut and fill), untuktujuh perusahaan di Batam. Pencabutan izin dilakukan setelah kegiatan ketujuh perusahaan itu dikhawatirkan akan menimbulkan banjir. Keputusan pencabutan izin dilakukan setelah rapat koordinasi lintas dinas di Pemko Batam. Hal ini diungkapkan Kepala Bagian (Kabag) Humas Pemko Batam, Ardiwinata, Jumat (26/11) di Batam.

Menurutnya, keputusan diambil setelah dilakukan evaluasi. Namun kegiatan belum dihentikan selamanya, karena harus menunggu hasil tinjauan selajutnya dilapangan.

”Itu hasil koordinasi Bapedalda dan Dinas Pekerjaan Umum (PU), Dinas Perhubungan dan Dinas Tata Kota, bulan ini,” katanya.

Disebutkan pencabutan izin dilakukan tidak terkait dengan aktivitas ilegal. Namun karena kegiatan yang berdampak pada masyarakat sekitarnya. Selain kegiatan yang menyebabkan jalanan kotor, juga banjir.

”Periode bulan ini telah dievaluasi kegiatan cut and fill, yang berpotensi menimbulkan banjir. Dari evaluasi itu, sementara dihentikan kegiatan tujuh perusahaan,” sambungnya.

Terkait kegiatan cut and fill yang dihentikan, diantaranya dilakukan PT Lindung Alam Batam di Sagulung, PT Jutam Ready Mix di Bengkong. Selain itu ada kegiatan cut and fill PT Pendawa Sukses di Tanjungpiayu, PT Mulya Reality Batindo di Batubesar, PT Kopkar Glory Point di Tiban, PT Sijorat Arta Sukses di Tiban dan PT Silma Sunter Agung di Nagoya Hill.

”Saat ini tim Bapedalda Batam dan lainnya, sedang evaluasi ke lapangan. Baik terkait dengan kegiatan cut and fill dan titik banjir lainnya,” imbuh Ardi. (MARTUA)

What do you think?

Written by virgo

QS. Huud: 58

Ribuan Warga Batam Doa Bersama