in

Jika Inkracht, Leo ke Senayan

Setelah adanya vonis pengadilan terhadap mantan ketua DPD RI Irman Gusman, maka proses pergantian antar-waktu (PAW) senator asal Sumbar itu segera bergulir. Syaratnya, vonis harus berkekuatan hukum tetap atau inkracht.

“Proses PAW itu dilakukan oleh KPU RI, bukan dari kami di KPU Sumbar. Proses pergantian ini sama dengan proses PAW-nya anggota DPR RI,” jelas Ketua KPU Sumbar Amnasmen yang dihubungi Padang Ekspres, tadi malam.

Menurutnya, proses PAW tersebut baru bisa dilakukan apabila proses hukum terhadap Irman Gusman itu sudah Inkracht. “Artinya sudah ada kekuatan hukum tetap. Baru setelah itu KPU RI menyiapkan penggantinya yang merupakan nomor urut berikutnya,” jelas Amnasmen.

Ditanya siapa orang yang berada pada nomor urut berikutnya yang jadi calon anggota DPD RI kalau Irman Gusman PAW, Amnasmen hanya menyebutkan inisial “LH”. Inisial “LH” identik dengan nama Leonardy Harmainy. 

Berdasarkan data KPU RI, pada pileg lalu Sumbar meloloskan empat orang senatornya ke Senayan. Mereka adalah Irman Gusman dengan total suara 407.443, Emma Yohanna (314.053 suara), Jeffrie Geovanie (195.930 suara) dan Nofi Chandra (169.268 suara).

Calon anggota DPD RI yang memperoleh suara terbanyak berikutnya tapi tidak lolos saat pemilu lalu adalah, Leonardy Harmainy 146.466 suara. Politisi senior Partai Golkar yang akrab disapa Leo ini, disebut-sebut bakal masuk Senayan, jika Irman telah divonis bersalah dan PAW. 

Pengamat Hukum Tata Negara Unand, Feri Amsari menyebutkan, kalau vonis hukuman pada Irman Gusman sudah inkrach, maka proses PAW jelas akan dilakukan.

“Melihat siapa yang akan pengantinya Irman Gusman di DPD RI nantinya jelas orang peraih suara terbanyak kelima asal Dapil Sumbar. Soalnya anggota DPD RI asal Sumbar hanya empat orang,” jelas Feri ketika dihubungi Padang Ekspres, tadi malam.

Menurutnya, pihak yang lebih tahu siapa orang yang menjadi pengantian antar waktu itu yakni KPU. Apakah proses PAW itu dilakukan begitu putusan vonis dibacakan hakim tipikor itu sudah bisa dikatakan inkrach, atau menunggu hasil banding jika Irman Gusman melakukan upaya banding ke Mahkamah Agung (MA)? 

Menurut Feri, sesuai aturan, proses PAW bisa dilakukan setelah ada putusan berkekuatan hukum tetap. Sementara kini, proses hukum bagi Irman belum selesai, karena ada tahapan lain yang bisa digunakan, yakni banding.

“Itu tergantung Irman Gusman, apakah menerima putusan vonis atau lakukan banding,” jelasnya. Menurutnya, kalau Irman Gusman menang di tingkat banding, kemungkinan KPK akan kasasi ke MA.

“Artinya, jalannya pasti panjang. Umumnya di MA malah ditambah hukuman dengan pencabutan hak politik,” ujar Feri. Jika Irman menyatakan banding atas kasus yang menimpanya, maka statusnya sebagai anggota DPD RI belum bisa digantikan.

“Kecuali, Badan Kehormatan (BK) DPD RI mempunyai pertimbangan lain yang kemudian memberhentikan Irman dengan tidak hormat,” lanjutnya. 

Lalu, berkaca kepada putusan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MK) dalam kasus Patrialis Akbar, mestinya BK DPD RI sudah melakukan sidang etik dan menghukum Irman dengan pemberhentian tidak hormat.

“Sehingga posisinya yang kosong bisa diisi oleh pemilik suara kelima terbanyak dari Dapil Sumbar,” terang Feri. (*)

LOGIN untuk mengomentari.

What do you think?

Written by virgo

Baru 85 Pelaku Usaha Ubah Status ke PT

Simulasi UNBK Masih Bolong-bolong