in

JKN-KIS Bukti Pemerintah Hadir Pastikan Masyarakat Dapat Akses Pelayanan Kesehatan

JAKARTA  – Program Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKNKIS) adalah bukti bahwa Pemerintah hadir untuk memastikan seluruh masyarakat Indonesia dapat mengakses pelayanan kesehatan.

Demikian ditegaskan Staf Ahli Kementerian Kesehatan Bidang Ekonomi Kesehatan Donald Pardede dalam Forum Merdeka Barat (FMB) 9 bertajuk “Kupas Tuntas Layanan JKN”, yang berlangsung di Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo), Jakarta, Kamis (7/12/2017).

“Mengapa kita harus peduli kepada pembiayaan kesehatan? Kita tahu kalau kita mempunyai masalah kesehatan, kalau neagra tidak hadir membuat sistem, meskipun kita mempunyai pelayanan kesehtaan yang baik, maka tidak semua orang bisa mengakses. Oleh karena itu, negara harus hadir membuat suatu sistem pembiayaan yang memastikan semua orang bisa mendapatkan pelayanan kesehatan,” kata Donald Pardede.

Lebih lanjut Donald Pardede menjelaskan bahwa pada dasarnya program JKN ini dimaksudkan untuk mencapai prinsip universal health coverage (UHC). Adapun maksud dari UHC ini adalah memastikan bahwa semua orang dapat menggunakan layanan kesehatan promotif, preventif, kuratif, rehabilitatif, dan paliatif yang mereka butuhkan dengan kualitas yang memadai dan efektif.

Selain itu, sekaligus juga memastikan bahwa masyarakat pengguna layanan ini terhindarkan dari kesulitan keuangan dan pemasukan ketika mengakses layanan kesehatan tersebut.

“Intinya adalah kesetaraan,” ujarnya.

Layanan JKN Bagi Perokok

Kementerian Kesehatan memilih untuk mengambil aksi dari hulu terkait dengan gerakan antirokok, ketimbang menjustifikasi bahwa penderita penyakit paru diakibatkan aktivitas merokok.

Demikian disampaikan Staf Ahli Kementerian Kesehatan Bidang Ekonomi Kesehatan Donald Pardede, dalam diskusi media Forum Merdeka Barat 9 (FMB9) yang mengusung tema “Kupas Tuntas Layanan JKN”, di Kantor Kementerian Kominfo, Jakarta, Kamis (7/12/2017), saat menanggapi pertanyaan wartawan terkait usulan Ikatan Ahli Kesehatan Masyarakat Indonesia (IAKMI) agar penerima PBI KPM yang merokok tidak mendapatkan kemudahan dalam hal mendapatkan pelayanan kesehatan.

“Harus diakui bahwa hal ini tidak mudah. Kalau kita katakan seorang sakit paru, untuk memastikan itu disebabkann oleh rokok, ini tidak mudah. Dan membuktikan itu lebih sulit dan lebih mahal daripada men-judge seperti itu. Itulah sebabnya, Kemenks lebih memilih gerakan ke hulunya. Bagaimana membuat orang tidak meorokok itu lebih penting daripada menghukum orang merokok dan melakukan pembuktian bahwa penyakit itu disebabkan oleh rokok,” katanya.

Sementara itu, Wakil Menkeu Mardiasmo mengungkapkan, tidak semua pajak rokok itu diperuntukan bagi JKN. Sebanyak, kata dia, 62,5% dikembalikan kepada pemerintah daerah utnuk bisa memproteksi warganya agar tidak merokok

FMB 9 kali ini turut menghadirkan Wakil Menteri Keuangan Mardiasmo dan Direktur Utama BPJS Kesehatan Fachmi Idris sebagai narasumber. Kegiatan FMB 9 juga bisa diikuti secara langsung di: www.fmb9.id, FMB9ID (Twitter), FMB9.ID (Instagram), FMB9.ID (Facebook), dan FMB9ID (Youtube).

What do you think?

Written by Julliana Elora

Presiden Lantik Hadi Tjahjanto Sebagai Panglima TNI

Peremajaan Kelapa Sawit Afdiling III Terkesan Dipaksakan