in

JPU KPK Ajukan Banding Terkait Vonis Johar Firdaus

Rian | Jumat,03 Maret 2017 – 09:27:27 WIB

Dibaca: 250 kali 

PEKANBARU – Putusan Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru terhadap terdakwa Satu, Johar Firdaus dalam kasus dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) suap pengesahaan APBDP Riau 2014 dan APBD Riau 2015, ternyata tak langsung diterima KPK.

Rabu kemarin, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sudah mengajukan banding atas putusan itu.

Sebelumnya, Johar divonis bersalah oleh majelis hakim Tipikor PN Pekanbaru dengan hukuman kurungan 5 tahun 6 bulan, dan denda Rp 200 Juta, subsidair 3 bulan penjara.

Panitera Muda (Panmud) Tipikor PN Pekanbaru, Deni Sembiring membenarkan adanya pengajuan Banding dari KPK.

“Diajukan Rabu kemrin. KPK mengajukan banding atas vonis Terdakwa satu, Johar Firdaus,” jelasnya dilansir tribun.

Editor: Rian


What do you think?

Written by virgo

Sayang, Maaf Aku Nggak Bisa Melupakanmu, Yang Kubisa Hanya Mengingatmu, Selamanya!

Kecamatan Pangkalan Kab.50 Kota Sumbar Kembali Diterpa Banjir