in

Jualan Ganja, Ros dan Teungku Agam Ditangkap Polisi

Polisi menunjukkan barang bukti seumlah paket kecil ganja siap edar. Foto: ist.

ACEHTREND.CO, Blangpidie – Ros (40) seorang ibu rumah tangga asal Gampong Alue Sungai Pinang, Kecamatan Jeumpa, Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya) diamankan pihak Kepolisian setempat bersama dengan barang bukti 38 bungkus ganja.

Kasatres Narkoba Polres Abdya, Ipda Mahdian Siregar, Senin (26/2/2018) mengatakan, Ros bersama dengan barang bukti ditangkap pada Jumat (23/2/2018) di rumahnya Alue Sungai Pinang. “Pada hari yang sama polisi juga membekuk dua orang laki-laki pemakai narkotika jenis ganja di lokasi proyek pembangunan pasar modern di Gampong Keude Siblah, Kecamatan Blangpidie. Barang haram tersebut diperoleh kedua laki-laki itu dari Ros,” terangnya

Awalnya kata Mahdian Siregar, sebelum shalat Jumat pihaknya mendapatkan informasi dari warga bahwa di lokasi proyek pasar modern tersebut ada orang yang sedang menghisap ganja. Atas dasar informasi itulah sekitar pukul 14.00 WIB, petugas langsung meluncur ke lokasi.

“Jadi, setiba di TKP, polisi menemukan MW (48) alias PM warga Gampong Mata Ie, Kecamatan Blangpidie. Saat kita lakukan penangkapan, dia sempat membuang ganja dari saku bajunya. Setelah diamankan petugas menanyakan pada tersangka ganja diperoleh dari mana,” sebutnya.

Kemudian sambungnya, setelah pihak kepolisian melakukan interograsi, PM mengaku barang haram tersebut diperoleh dari TAS (41) alias Tengku Agam, warga Gampong Alue Sungai Pinang, Kecamatan Jeumpa.

“Tidak lama kemudian, aparat kepolisian menangkap Teungku Agam sekaligus melakukan pengeledahan dan mempertanyakan dari mana asal narkotika tersebut. Disebutlah ganja itu dibeli daru tersangka, Ros,” ujarnya.

Pada hari yang sama kata Mahdian, sekitar pukul 15.00 WIB, petugas kepolisian kembali turun ke Gampong Alue Sungai Pinang untuk melakukan pengeledahan di seputaran rumah Cekli (suami Ros-red), dari hasil penggeledahan tersebut ditemukan 38 bungkus ganja siap edar di dalam kotak.

“Selain barang bukti ganja, dari sana kita juga mengamankan Ros bersama anaknya. Sedangkan Cekli (suami Ros) sudah duluan lari. Jadi, berdasarkan hasil keterangan, anaknya itu tidak mengetahui sama sekali peristiwa jual beli ganja tersebut, terkecuali ibunya,” jelas Mahdian.

Atas kejadian tersebut, Polres Abdya menetapkan Cekli sebagai daftar pencaharian orang (DPO), karena dirinya dengan sengaja menyimpan dan mengedarkan barang haram bersama dengan istrinya.

Sebelumnya sambung Mahdian, pada Rabu (21/2), Kepolisian Abdya juga berhasil meringkus tiga orang warga Gampong Gadang, Kecamatan Susoh, kerena kedapatan menggunakan narkoba jenis ganja.

“Ketiga tersangka tersebut kini juga sedang dalam proses penyelidikan pihak kepolisian,” papar Mahdian Siregar.

Komentar

What do you think?

Written by Julliana Elora

Membeli Bubur Ayam

BNN Ubah Lahan Ganja di Aceh Jadi Agrowisata