in

Kategori SIM C Ditambah jadi C1 dan C2

Selain menaikan tarif untuk Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB), Peraturan Nomor 60 Tahun 2016 juga merumuskan soal kategori baru pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM) C. Kabid Penegakan Hukum Korps Lalu Lintas (Korlantas) Mabes Polri, Komisaris Besar Chrysnanda Dwi Laksana mengatakan dasar pembedaan kategori merupakan bentuk dari pengesahan kemampuan mengemudi berdasarkan tipe kendaraan. 

“SIM itu kan legitimasi kompetensi, nah sekarang kompetensi orang naik kendaraan tentu berbeda. Kendaraan kecil dan besar, kompetensi berbeda. Makanya harus kami bedakan,” kata Chrysnanda, dilansir dari CNN Indonesia. Menurut dia, adanya tambahan kategori dalam pembuatan SIM lebih bertujuan pada safety untuk pengemudi. Adapun kategori tambahan, yakni C1 dan C2. CI diperuntukan untuk kendaraan berkategori cc 250- 500. Sedangkan CII, untuk 500 cc ke atas. Bagi dia, penambahan kategori SIM juga untuk peningkatan kualitas keselamatan tiap pengemudi.

“Legitimasi kompetensi kan berdasarkan kemampuannya harus ada pembedaan. Tujuannya apa? Ya untuk safety. Karena perkembangan jaman, tingkat safety juga perlu ditingkatkan. Jadi peningkatan kualitas keselamatan,” ujarnya. Ia menerangkan, untuk CI dan CII tentunya, penyelenggara akan melakukan uji kompetensi berbeda dengan pembuatan SIM C. Uji kompetensi dasar meliputi pengetahuan, keterampilan, kepekaan dan kepedulian akan keselamatan diri sendiri hingga orang lain.

“Ya, pada prakteknya, pada simulator, kondisi atau tingkat kesulitan. Karena mengendarai kendaraan itu semakin besar, semakin cepat. Semakin berat, bagaimana mengatasinya, untuk bisa mengendarai dengan baik, apalagi di jalan raya,” ujarnya. Lebih lanjut, kata dia, kepolisian juga telah menyediakan kendaraan dalam proses pembuatan SIM. Kendaraan akan disesuaikan dengan praktek pembuatan.

Mengenai biaya, tidak ada perbedaan harga antara PP yang baru diterbitkan, dengan PP lama, PP 50/2010. Tiga kategori SIM C, akan dikenakan biaya sama sebesar Rp100 ribu. Sedangkan untuk D dan DI, atau dipergunakan untuk pengemudi disabilitas turut ada perubahan. SIM DI, pengemudi penyandang cacat kendaraan roda dua, yang semula gratis kini dikenakan Rp50 ribu. Untuk perpanjangan SIM D, pengemudi keterbatasan fisik bagi kendaraan roda dua ada penambahan Rp5 ribu, yang semula Rp25 ribu menjadi Rp30 ribu.

LOGIN untuk mengomentari.

What do you think?

Written by virgo

Pria Bersenjata Serang Penjara Filipina, Bebaskan 158 Tahanan

YLKI: Kualitas Layanan Rendah, Kenaikan Biaya STNK Tak Tepat