in

Ke Medan Bawa SS, Pemuda Pidie Nyangkut di Langkat

Kamis, 3 November 2016 15:50 WIB

MEDAN – Oka Ridwan (36) warga Tangse, Pidie, harus memendam hasratnya berkunjung ke Medan. Sebab ketika perjalanan baru sampai Langkat, pria ini dipaksa turun dari bus oleh polisi karena kedapatan memiliki sabu-sabu.

Tersangka diamankan dalam sebuah razia lalu lintas yang digelar polisi di depan Pos Lantas Seikarang, Stabat, Langkat, Rabu (2/11) pagi. Saat itu ia merupakan salah satu penumpang bus Anugerah BL 7895 AA yang meluncur dari Banda Aceh menuju Medan.

Tersangka pun tidak berkutik ketika polisi menemukan sebungkus sabu-sabu dari saku celananya. Keberadaan sabu-sabu 4,50 gram itu otomatis menyebabkan perjalanan tersangka harus berakhir lebih dini. Polisi memaksanya turun dari bus untuk diproses hukum di Polres Langkat. “Tersangka merupakan penumpang bus Anugerah. Kita sedang dalami apa tujuannya datang ke Medan dengan membawa narkoba,” kata Paur Humas Polres Langkat Iptu Rudi Saputra.

Polisi kata Rudi tidak serta-merta mempercayai pengakuan tersangka yang mengatakan hanya ingin bersantai di Medan. Dengan nada pecaya diri, tersangka kata Rudi membantah bagian dari sindikat peredaran narkoba antarprovinsi. Sabu-sabu yang kini menjadi barang bukti itu dikatakan tersangka hanya untuk dikonsumsinya sendiri. “Dia membantah sebagai penyelundup. Hanya untuk dipakai sendiri,” lanjut Rudi.

Kepada penyidik, tersangka mengatakan, sabu-sabu itu dibelinya dari AA (DPO), kenalannya di Pidie. Keterangan ini diakui Rudi menjadi bahan tambahan penyidik untuk terus menggali latar belakang apakah sebelumnya pernah terlibat kasus serupa.

Polres Langkat sendiri dalam sebulan terakhir tergolong intens melakukan razia lalu lintas di perbatasan Aceh – Sumut. Selain narkoba, sistem keamanan ini juga mampu menangkal penyelundupan kondensat atau gas bumi berupa cairan yang didapat dari gas alam hasil penambangan liar di Aceh.(mad)

What do you think?

Written by virgo

Polisi Amankan 15 Penjarah Minimarket Di Penjaringan

Kapolri Tito Sebut Gelar Perkara Kasus Ahok akan Terbuka