in

Kepastian Kerugian Negara

Pembaruan hukum tengah terjadi di negeri ini. Mahkamah Konstitusi (MK) telah membuat putusan berarti. Melalui putusan Nomor 25/PUUXIV/2016, MK mengubah delik korupsi. Dari delik formil ke delik materiil.

Banyak pakar melihat putusan itu memberikan kepastian hukum. Membuat penanganan korupsi tidak bisa lagi hanya atas dasar “dapat merugikan keuangan negara”. Tapi, kini yang dinamakan korupsi harus benar-benar bisa dibuktikan bahwa negara memang rugi. Pembuktian itu juga yang kini tengah dinanti dalam perkara pembuatan prototipe mobil listrik untuk kepentingan KTT APEC 2013.

Sebagaimana diketahui, program riset mobil listrik nasional itu sejak 2015 dipermasalahkan Kejaksaan Agung (Kejagung). Korban pertamanya Dasep Ahmadi. Seorang insinyur asal Sukabumi yang bertahun-tahun melakukan riset mobil listrik untuk negerinya sendiri.

Wanprestasi yang terjadi dalam program pembuatan prototipe mobil listrik tersebut dinilai sebagai tindakan korupsi. Dasep dianggap gagal total membuat mobil dan bus listrik pesanan tiga perusahaan BUMN (PT PGN, PT BRI, dan PT Pratama Mitra Sejati, cucu Pertamina).

Pada akhirnya Dasep berhasil menyelesaikan semua pesanan itu. Tapi, Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) tetap menilai seluruh pengerjaan Dasep nol. Dasep dianggap melakukan korupsi dan merugikan keuangan negara. Kerugian negara dinyatakan total lost.

Audit BPKP tersebut sebenarnya dipertanyakan banyak pihak. Pertama, karena BPKP menyatakan total lost. Padahal, prestasi kerja Dasep bisa ditunjukkan dengan selesainya mobil dan bus pesanan tiga perusahaan BUMN.

Sepertinya, dalam melakukan audit, BPKP lupa bahwa ada putusan MK Nomor 62/PUUIX/2013. Dalam pertimbangan putusan itu, MK menegaskan bahwa audit keuangan pada BUMN tidak boleh disamakan dengan pada instansi pemerintah.

Pengawasan keuangan negara pada BUMN atau BUMD harus menggunakan paradigm usaha atau business judgment rules. Tidak lagi berdasar paradigm pengelolaan kekayaan Negara dalam penyelenggaraan pemerintahan atau government judgment rules.

Artinya, jika terjadi kerugian dalam BUMN dan BUMD, penanganannya tidak bisa disamakan dengan yang terjadi di instansi pemerintah. Lebih-lebih dalam kasus mobil listrik di mana anggaran yang digunakan bersumber dari dana sponsorship tiga perusahaan BUMN. Untung rugi seharusnya tidak dilihat secara parsial. Tapi secara keseluruhan dari laporan tahunan perusahaan tersebut.

Nah, kejanggalan dalam menghukum Dasep itulah yang kini coba diterapkan Kejagung pada Dahlan Iskan. Mantan menteri BUMN itu dianggap bersama-sama melakukan korupsi dengan Dasep.

Kejaksaan juga lupa telah terjadi pembaruan hokum dengan terbitnya Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 4 Tahun 2016. Dalam surat edaran itu disebutkan, lembaga yang berwenang menyatakan ada tidaknya kerugian keuangan negara adalah Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Bukan BPKP seperti yang terjadi pada perkara Dasep.

Nah, sebagai lembaga kredibel, tentu kita perlu menanti bagaimana BPK bekerja. Semoga prinsip-prinsip business judgment rules dalam mengaudit perusahaan pelat merah dijalankan BPK. (*)

LOGIN untuk mengomentari.

What do you think?

Written by virgo

Sumbar Usulkan Rp1,655 Triliun

Membidik Wisman Timur Tengah Untuk Wisata Halal Sumbar