in

“KPU Harus Jelaskan Kenapa Banyak Surat Suara Kurang di Sejumlah TPS”

Pilkada DKI Jakarta 2017 telah usai. Dari hasil hitung cepat (quick count) dan data Sistem Informasi Penghitungan Suara (Situng) KPU DKI Jakarta, Calon Gubernur dan Wakil Gubernur DKDKI Jakarta nomor urut tiga, Anies Baswedan dan Sandiaga Uno berhasil menaklukan petahana, Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok dan Djarot Saiful Hidayat.

Pilkada Jakarta kali ini cukup menyedot perhatian banyak pihak. Selain karena calon gubernur petahana berasal dari kalangan minoritas, juga sang petahana menjadi terdakwa dalam kasus penodaan agama.

Untuk mengetahui lebih jelas akan proses Pilkada Jakarta ini, Koran Jakarta mewawancarai Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) DKI Jakarta, Mimah Susanti, akhir pekan lalu. Berikut petikannya:

Apa yang menjadi masalah paling besar dalam pemungutan suara kemarin?

Yang menjadi sorotan Bawaslu DKI Jakarta juga pada saat proses pelaksanaa pemungutan dan penghitungan suara adalah terkait dengan adanya surat suara yang kurang di TPS.

Ketika dihitung oleh petugas, ada temuannya di Jakarta Utara ada 8 TPS, di Jakarta Barat ada 1, di Jakarta Selatan 1, di Jakarta ada 4. Jadi dia ada kurang 100, 72, 99, ada yang hanya 25. Jadi ketika dihitung ulang itu tidak sesuai dengan manifes yang tercatat dalam DPT plus 25 persen di TPS.

Seperti apa tindakan selanjutnya?

KPU DKI sepertinya harus menjelaskan kepada publik kok bisa surat suaranya kurang, problemnya di mana, apakah pada saat sortir, apakah pada saat petugas itu memasukkan surat suaranya itu ke dalam plastik putih.

KPU DKI Jakarta harus membantu menjelaskan kepada publik.

Apakah hal itu akan membuat kehilangan hak pilih?

Memang sampai hari ini memang belum ada informasi bahwa ada pemilih yang belum terlayani gara-gara surat suaranya kurang di TPS.

Karena koordinasi kita dengan KPU DKI Jakarta pada hari H, untuk memastikan pemilih tetap dapat menggunakan hak pilihnya dengan kondisi surat suara kurang di TPS ini, surat suaranya dapat diambil dari TPS yang surat suaranya berlebih atau kalau pemilih DPTb diminta mereka bergeser ke TPS terdekat.

Lalu, bagaimana dengan Pemilihan Suara Ulang?

Rekomendasi pemungutan suara ulang itu yang teridentifikasi oleh kita adalah sebenarnya ada 4 TPS karena diduga lebih dari satu pemilih menggunakan suaranya di TPS. Tapi yang kita rekomendasikan kepada KPU itu ada dua TPS. TPS 01 Kelurahan Gambir, TPS 19 Pondok Kelapa Duren Sawit.

Kenapa harus ada Pemungutan Suara Ulang?

Karena lebih dari satu pemilih yang tidak terdaftar sebagai pemilih menggunakan suaranya di TPS. Jadi melanggar Pasal 112 huruf e UU 1/2015. Jadi penggunaan C6 orang lain itu yang kita temukan ada 8 titik, terus ada 1 TPS yang mencoblos 2 kali.

Dalam konteks penanganan, tindak pidana pemilunya akan tetap kita proses. Untuk rekomendasi administrasinya terkait dengan pemungutan suara ulang kita tindak lanjutin kepada KPU DKI Jakarta.

Apakah pemilih atau KPU bisa terkena sanksi?

Nanti kepada penyelenggara apakah ada unsur kesengajaan juga akan dinilai karena Undang-Undang 10 Tahun 2016 itu kan berlaku untuk setiap orang. Berarti, bisa dikenakan kepada penyelenggara, bisa dikenakan juga kepada pemilih.

Nanti akan dikenakan Pasal 178A Undang-Undang 10 Tahun 2016, setiap orang yang dengan sengaja menggunakan hak pilih orang lain, akan dikenakan denda paling banyak 72 juta rupiah, penjaranya paling lama 72 bulan. Jadi dua hal itu memang yang akan menjadi sorotan Bawaslu DKI Jakarta pada saat pelaksanaan pemungutan suara.

Lalu, apalagi yang menjadi perhatian Bawaslu kemarin?

Selanjutnya yang memang tidak terlalu banyak, cuma cukup banyak informasi yang kita dapatkan pemilih agak sulit mengurus A5. A5 itu adalah surat pindah memilih. Dalam Peraturan KPU memang prosedurnya paling lambat H-3, pemilih itu dapat mengurus A5 karena dia ingin pindah TPS.

Tapi di lapangan itu, informasi yang kita dapatkan, jadi H-2, H-1, yang bersangkutan belum dapat A5, terus yang bersangkutan datang ke TPS.

Ada yang bisa menggunakan hak pilihnya tanpa A5, ada yang tidak bisa. Ke depan jadi evaluasi KPU DKI Jakarta agar cara mengurus A5 ini diberikan kemudahan supaya tanpa C6 tapi ketika dia di-cross check dalam daftar pemilih dia ada terdaftar, harusnya memang A5-nya juga bisa digunakan. peri irawan/AR-3

What do you think?

Written by virgo

Melindungi KPK

Percaya Atau Tidak, Ini Dia Kelebihan Memiliki Cewek Matre