in

Kriteria Pengakuan Masyarakat Hukum Adat

Oleh : Albar S Subari SH SU (Ketua
Pembina Adat Sumatera Selatan

PEMBERDAYAAN  Masyarakat Hukum Adat mendukung Otonomi Daerah, memerlukan tiga kriteria unsur pokok yaitu

a. Adanya Perda Kabupaten / kota yang memuat dua unsur pokok yaitu:.Status masyarakat hukum adat sebagai mitra kerja Otonor Daerah untuk menjadi lembaga perwakilan adat setempat. Kewenangan Masyarakat Hukum Adat untuk menjalankan peranan :
1.sebagai koordinator aspirasi adat mendukung program kegiatan pemerintahan desa. 2. sebagai mediator untuk penanganan konflik kultural didasari kaidah moral budaya yang berlaku di daerah tersebut.

b. Adanya kesatuan masyarakat hukum adat yang diikat nilai kekerabatan karena tempat asal yang sama atau atas dasar keturunan.
Kesatuan Masyarakat Hukum Adat dapat diartikan hanya berlaku teritorial, akan tetapi batas teritorial tersebut tidaklah berlaku mutlak bagi warga komunitas adat dari kampung halaman. Nilai nilai moral juga didukung hukum adat sebagai sesuatu suku, kendala dapat dipahami sebagai motivasi ikatan kekerabatan bagi semua warganya dimanapun dia berada.
Kesatuan Masyarakat Hukum Adat akan tetap berkembang jika warga suku dari tanah rantau mampu menerapkan tanggung jawab kultural suku.
Upaya pemberdayaan Lembaga Adat di desa desa akan lebih banyak berhasil jika pembentukan kesatuan masyarakat hukum adat didukung tokoh adat, tokoh Agama dan juga para pengusaha di tanah rantau.

c. Tersedia nya lahan yang jelas batas batas nya dan juga sudah diakui para tetangga jika berbatasan langsung dengan tanah komunal tersebut. Oleh karena upaya pengaturan hak masyarakat hukum adat atas tanah pertuanan sudah sejak lama setidak tidak nya sejak berlaku undang undang pemerintahan daerah 1957 tidak diurus para anak cucu pembuka lahan, maka proses penentuan tanah komunal/pertuanan/purba akan memerlukan proses inventarisasi.

Upaya penentuan status tanah komunal tersebut seyogiayanya pemerintah kabupaten dan kota sudah sejak awal melakukan pembentukan badan inventarisasi masalah hak atas tanah di daerah nya (sebagaimana peraturan menteri negara agraria /kepala badan pertanahan nasional nomor 5 tahun 1999)
Peranan masyarakat hukum adat mendukung otonomi daerah dengan dipenuhi nya kriteria pembentukan masyarakat hukum adat, diharapkan masyarakat hukum adat akan mampu menjalankan peranannya sebagai tatanan bermasyarakat di lingkungan pedesaan tersebut.#

What do you think?

Written by Julliana Elora

Puluhan tenaga kerja asal China masuk Bintan, Riau

DPD PKS Palembang Dan Satgas Covid-19 DPW PKS Sumsel Serahkan Bantuan Kaum Disabilitas Tuna Netra