in

Menggapai Kedaulatan Pangan Hewani

Persoalan pangan merupakan masalah yang sangat mendasar dan sangat menentukan nasib suatu bangsa. Ketergantungan pangan dapat berarti terbelenggunya kemerdekaan bangsa dan rakyat terhadap negara lain. Undang-Undang No 18 Tahun 2012 tentang Pangan menyatakan kedaulatan pangan adalah hak negara dan bangsa yang secara mandiri menentukan kebijakan pangan yang menjamin hak atas pangan bagi rakyat dan memberikan hak bagi masyarakat untuk menentukan sistem pangan yang sesuai dengan potensi sumber daya lokal. 

Roh yang terkandung di dalam undang-undang tersebut sangat jelas memihak kepada masyarakat dalam pemanfaatan potensi sumberdaya lokal. Namun kenyataannya, saat ini tidak dapat dipungkiri permasalahan pangan rakyat tidak kunjung selesai. Isu impor pangan silih berganti menerpa, mulai dari impor beras, gula, daging sapi/kerbau, susu, kedelai dan bahkan garam. Kondisi demikian memperlihatkan bahwa kita belum sepenuhnya berdaulat dalam bidang  pangan. 

Kalau diinap-renungkan, sungguh tidak masuk akal di negara yang kaya raya gemah ripah loh jinawi ini masyarakatnya miskin dan menggantungkan pangannya ke negara lain. Seperti kata pepatah “ayam bertelur di atas padi mati kelaparan, itik berenang di air mati kehausan”.  Ketergantungan impor menyebabkan kondisi sosial ekonomi sangat rawan. Riak sedikit saja tentang nilai tukar dolar terhadap rupiah sudah dapat membuat gejolak harga di masyarakat dan  membuat kisruh berbagai lapisan masyarakat dan paling menderita adalah masyarakat ekonomi lemah.

Kondisi Kedaulatan Pangan Hewani

Perilaku pasar komoditi pangan hewani seperti daging, telur dan susu berbanding terbalik dengan pangan nabati, seperti beras dan makanan sumber karbohidrat lainnya. Semakin tinggi tingkat pendapatan dan kesadaran terhadap gizi, maka permintaan terhadap pangan hewani semakin meningkat. Sebaliknya, konsumsi beras dan sumber karbohidrat lainnya semakin menurun. Peningkatan pendapatan sebagian masyarakat dan kesadaran terhadap kebutuhan protein hewani menyebabkan permintaan terhadap daging, telur dan susu semakin meningkat. Celakanya, laju permintaan komoditi tersebut tidak diiringi dengan peningkatan persediaan di dalam negeri. Hal inilah yang selalu menjadi alasan kebijakan impor. 

Upaya menggapai kedaulatan daging sapi/kerbau selama dua dekade ini jalan di tempat. Program swasembada daging sapi dan kerbau secara nasional telah dicanangkan sejak tahun 2000 dan target pencapaiannya sudah tiga kali mengalami perubahan yakni 2005, 2010 dan 2014, namun sampai saat ini belum tercapai. Data Ditjen Peternakan dan Kesehatan Hewan menunjukan bahwa pada tahun 2016 kebutuhan konsumsi daging sapi nasional 652.424 ton. Produksi dalam negeri 441.761 ton (67,7%), maka defisit daging sapi sebesar 210.663 ton (32,3%). Berbagai kebijakan telah ditempuh untuk menutupi defisit tersebut. Terakhir, tahun ini pemerintah melalui Perum Bulog mengimpor daging kerbau dari India. 

Kondisi produksi susu segar dalam negeri juga tidak menunjukkan kemajuan berarti. Menurut BPS, tahun 2009 produksi susu segar 0,83 juta ton, sedangkan tahun 2016 masih berkisar 0,85 juta ton. Sementara itu kebutuhan bahan baku susu segar dalam negeri sekitar 8,3 juta ton. Dengan demikian, produksi dalam negeri hanya mampu memenuhi sekitar 10% dari kebutuhan nasional. 

Produksi perunggasan dalam negeri tidak separah daging dan susu,  di mana kisruh impor daging ayam dan telur jarang didengar. Jadi, seolah-olah kita sudah mampu berswasembda di bidang perunggasan. Namun, kita jangan berpuas diri. Swasembada daging ayam dan telur masih bersifat semu, karena sarana produksi ternak unggas masih didominasi bahan baku impor terutama pakan. 

Hampir semua bahan baku pakan tergantung kepada impor, mulai dari bungkil kedelai, tepung ikan, tepung daging dan tulang, dedak gandum (polard), serta bahan-bahan mikro seperti feed suplemen dan feed aditif. Hanya jagung yang diproduksi di dalam negeri, namun masih belum sepenuhnya berswasembada. Berdasarkan kenyataan ini, ternyata perunggasan juga belum mampu berswasembada.

Potensi  Sumberdaya Lokal

Membaca uraian di atas seolah-olah masa depan kedaulatan pangan kita suram dan gelap. Tulisan ini bukan bertujuan untuk meratapi dan menyalahkan keadaan, tetapi mari kita membuka mata dan telinga. Masih banyak potensi yang dapat kita kelola dan manfaatkan. Sumberdaya alam masih tersedia cukup besar di Indonesia khususnya di Sumbar. Lahan menanam jagung dan hijauan makanan ternak masih tersedia cukup memadai. Limbah pertanian juga dapat dimanfaatkan sebagai pakan.

Potensi ternak lokal juga belum dikelola optimal. Sapi lokal seperti sapi bali, sapi pesisir dan kerbau belum sepenuhnya dikelola untuk memberikan nilai tambah maksimal. Sapi lokal tersebut potensial memanfaatkan pakan lokal dengan efisien memproduksi daging. Kerbau merupakan ternak yang secara turun temurun sudah menyatu dengan kehidupan masyarakat Minangkabau, sebagai penghasil susu (dadiah) dan daging bahkan juga tenaga kerja. Dalam bidang perunggasan pun, kita mempunyai ternak lokal penghasil telur dan daging yang mempunyai nilai ekonomis tinggi yakni ayam kampung, itik pitalah, itik bayang, itik sikumbang jonti, serta banyak unggas lokal lainnya.

Potensi hasil-hasil penelitian di perguruan tinggi masih belum banyak diaplikasikan di dunia nyata. Hal ini di samping masih kurangnya kerja sama dengan pengambil kebijakan, juga disebabkan masih jauhnya jarak antara peneliti dengan praktisi yang kebanyakan berpendidikan lebih rendah sebagai calon penerima Iptek. Kesulitan ini akan lebih mudah diatasi jika penerima Iptek tersebut mahasiswa dan alumni yang notabene anak didiknya sendiri. Namun, tentu saja tidak semua mahasiswa/alumni siap berjibaku untuk menangkap peluang bisnis ini untuk berwirausaha. Dengan demikian, mahasiswa/alumni yang mempunyai minat dan bakat berwirausaha perlu disiapkan untuk menjadi entrepreneur, sehingga dapat menjadi andalan masa depan yang akan menggapai kedaulatan pangan berbasis sumberdaya lokal. 

Penyiapan Entrepreneur di Perguruan Tinggi

Hasil survei kepada 342 mahasiswa baru tahun 2017 di Fakultas Peternakan Unand menunjukkan bahwa 66% bercita-cita menjadi wirausaha setelah tamat kuliah. Selebihnya menginginkan menjadi pegawai negeri (22%) dan pekerjaan lain (12%). Minat menjadi wirausaha yang cukup besar ini merupakan potensi yang mestinya didukung, sehingga cita-cita mereka dapat diwujudkan. Bentuk dukungan ini perlu dilakukan secara terstruktur dan sistematis. 

Telah banyak program pemerintah dalam pembinaan wirausaha, namun belum efektif menggiring calon wirausaha mewujudkan bisnisnya. Hal ini salah satunya disebabkan programnya belum terstruktur. Banyak pembinaan hanya sebatas pelatihan, setelah itu terputus tanpa adanya tindak lanjut ke dunia bisnis sebenarnya. Akibatnya, pelatihan hanya bersifat menambah pengetahuan saja tanpa aplikasi di lapangan. 

Mulai tahun ini melalui Program Pengembangan Kewirausahaan, Universitas Andalas yang didanai Kemenristekdikti mengupayakan pembinaan lebih terstruktur dan sistematis. Kegiatan dimulai dengan menjaring calon peserta yang betul-betul berminat dan berkeinginan keras menjadi wirausaha. Dengan demikian, peserta yang lolos sudah mempunyai bibit entrepreneur dalam hatinya. Bibit ini siap diproses layaknya seperti inkubator yang akan menetaskan wirausaha-wirausaha baru. 

Proses yang akan dilalui peserta adalah proses pembekalan, penyusunan rencana bisnis dan dilajutkan dengan start up bisnis. Pembekalan meliputi peningkatan motivasi, pembinaan sikap dan karakter wirausaha, pengkayaan pengetahuan bisnis dan teknik penyusunan rencana bisnis. Proses pembekalan dilakukan melalui training, praktik dan magang. 

Tahapan selanjutnya penyusunan rencana bisnis sesuai minatnya masing-masing. Rencana bisnis tersebut dipresentasikan di depan penyandang dana. Rencana bisnis yang layak akan didanai sesuai potensi yang ada dan wajib diimplementasi ke dalam bisnis sesungguhnya melalui tahapan start up bisnis. 

Kondisi paling kritis adalah pada tahap ini. Betapa banyak bantuan-bantuan pemerintah lenyap yang awalnya ditujukan untuk menumbuh-kembangkan bisnis, tetapi pemanfaatannya menyimpang. Pembimbingan, pendampingan, monitoring dan evaluasi, serta perbaikan dilakukan, sehingga bisnis tersebut dijalankan sesuai rencana. Peserta yang telah merealisasikan usahanya sesuai rencana tersebut layak disebut wirausaha baru.

Wirausaha baru tersebut belum bisa dilepas begitu saja, tetapi perlu dibina lebih lanjut layaknya anak ayam yang baru menetas. Pembinaan lanjutan dapat berupa perluasan jaringan usaha, konsultasi teknis dan manajemen yang konsultannya berasal dari dosen dan praktisi sesuai kompetensi yang dibutuhkan. Pendampingan lanjutan ini dibutuhkan sampai wirausaha baru tersebut  mampu bertahan hidup, serta tumbuh dan berkembang dalam pertarungan bisnis sesungguhnya.

Dukungan Pemerintah

Wirausaha-wirausaha baru di bawah bimbingan para konsultan ini siap berkiprah memanfaatkan sumberdaya yang melimpah di negeri ini. Namun makhluk baru ini sulit bertumbuh dan berkembang jika lingkungan hidupnya terlalu keras. Pemerintah diharapkan dapat menciptakan suasana bisnis yang kondusif, sehingga memberi peluang kepada generasi baru ini untuk berkiprah. 
Dukungan pemerintah sangat menentukan sukses tidaknya kedaulatan pangan ini. Dukungan itu diharapkan dapat menjamin dan memberi hak kepada  masyarakat untuk memanfaatkan potensi lokal sesuai amanat UU No 18 Tahun 2012. Kita berharap kebijakan dan pengawasan impor, hendaklah mempertimbangkan segala aspek, sehingga usaha rakyat dapat bertumbuh dan berkembang. Tanpa itu, semua kedaulatan pangan hanya mimpi yang tidak akan pernah terwujud. (*)

LOGIN untuk mengomentari.

What do you think?

Written by virgo

Bupati Apri Resmikan Penempatan Sementara TK Antam

Nafsu Besar, Belanja Kurang