in

Mesir Deportasi Mahasiswa Indonesia

Masih Miliki Izin Tinggal, Dipulangkan karena Keamanan

Dinas Keamanan Nasional Mesir akhirnya memutuskan untuk mendeportasi Muhammad Fitrah, mahasiswa Universitas Al Azhar asal Riau. Fitra sudah mendekam di penjara Mesir sejak 22 November 2017. Fitra dipulangkan ke Tanah Air pada Sabtu (9/11) dini hari.

“Fitrah dibawa dari penjara Kantor Polisi Nasr City Kairo ke Bandara kairo, Jumat  (8/12) malam dan  dipulangkan ke Indonesia dengan penerbangan Sabtu dini hari waktu Kairo,” kata Dubes RI untuk Mesir Helmy Fauzy.

Dubes Helmy Fauzy menjelaskan, setelah pada Kamis (7/12) mendapat konfirmasi rencana deportasi terhadap Fitrah dari otoritas Mesir, KBRI Kairo segera mengatur kepulangan Fitrah dengan penerbangan pada kesempatan pertama yang tersedia. “Dalam proses pemulangan di Bandara Kairo, saudara Fitrah sudah didampingi staf KBRI Kairo,” jelas Helmy.

Pada kesempatan menjenguk Fitrah pada 6 Desember 2017, KBRI Kairo telah memfasilitasi Fitrah untuk berkomunikasi dengan keluarganya di Indonesia.
“Waktu membesuk kemarin bersama Ibu Dwi Ria Latifa, istri Dubes Helmy, langsung dihubungkan dengan keluarganya di Riau per telepon,” tutur Ninik Rahayu, Pelaksana Fungsi Konsuler KBRI Kairo.

Muhammad Fitrah, salah satu dari 19 mahasiswa Indonesia dideportasi oleh Pemerintah Mesir pada tahun 2017. Pada 22 November 2017, Fitrah ditangkap bersama empat mahasiswa lainnya dalam razia aparat keamanan Mesir di kawasan Nasr City, Kairo.

Helmy mengatakan dari lima mahasiswa yang ditahan di tanggal 22 tersebut. Dua diantaranya telah dibebaskan langsung di hari yang sama karena bisa menunjukkan izin tinggal. Sementara dua lainnya telah dideportasi ke Indonesia pada tanggal 30 November 2017.

Alasan Keamanan
Meski masih memiliki izin tinggal, Fitrah tetap dideportasi karena alasan keamanan. “Ini yang sedang kita akan dalami dan komunikasikan dengan Pemerintah Mesir. Alasan keamanan seperti apa yang membuat Fitrah harus dideportasi meski dia memiliki izin tinggal,” kata Dubes yang juga mantan anggota Komisi 1 DPR-RI dari Fraksi PDI-Perjuangan ini.

Dalam keterangan pers sebelumnya, atas alasan situasi dan prosedur imigrasi dan keamanan yang belum kondusif di Mesir, KBRI Kairo mengimbau Pemerintah Indonesia untuk menghentikan sementara pengiriman mahasiswa Indonesia ke Mesir.

Helmy mengkhawatirkan kejadian penahanan mahasiswa Indonesia di Mesir yang sedang berada dalam status negara dalam keadaan darurat ini akan terus berulang. Mengingat terdapat sejumlah mahasiswa Indonesia yang belum memperoleh perpanjangan izin tinggal.

“Imbauan ini ditujukan sebagai upaya perlindungan warga. Tentu semua ini untuk kepentingan dan ketenangan proses studi mahasiswa di Mesir,” katanya.
Sementara itu, Fitrah mengucapkan terima kasih pada seluruh jajaran KBRI Kairo yang telah memperjuangkan dan mengurus proses keluar dari penjara.

Dari pengalamannya mendekam di penjara Mesir, Fitrah mengungkapkan orang asing bisa sangat dipersulit. Beberapa kawannya di penjara berasal dari beberapa negara dari Benua Afrika dan Ukraina. “Mereka tertangkap tidak diurus oleh kedutaannya, sehingga dipersulit oleh polisi Mesir,” katanya. (*)

LOGIN untuk mengomentari.

What do you think?

Written by Julliana Elora

Perjuangan Para Penyelamat Satwa di Antara Naik Turunnya Aktivitas Gunung Agung

Pemulihan Infrastruktur Pacitan jadi Prioritas