in

MHI Sumsel: penegakkan hukum kunci atasi kabut asap

Palembang (ANTARA Sumsel) – Aktivis Mahasiswa Hijau Indonesia Sumatera Selatan Dedek Chaniago mengatakan penegakan hukum merupakan kunci untuk mengatasi masalah kabut asap yang terjadi pada setiap musim kemarau di provinsi setempat.

“Berdasarkan hasil pengamatan dan data yang dihimpun teman-teman aktivis peduli lingkungan, kabut asap sebagian besar berasal dari kebakaran hutan dan lahan areal konsesi perusahaan terutama perkebunan yang diduga secara sengaja dibakar untuk membersihkan lahan dan tidak melakukan tindakan pencegahan,” kata Dedek Chaniago, di Palembang, Kamis.

Menurut dia, titik panas atau “hotspot” yang terdeteksi pada setiap musim kemarau di wilayah provinsi yang memiliki 17 kabupaten dan kota itu, sebagian besar berada di areal konsesi perusahaan perkebunan, hutan tanaman industri, dan sejumlah perusahaan lainnya.

Berdasarkan pantauan melalui satelit, titik panas di areal konsesi perusahaan setiap tahun menunjukkan jumlah peningkatan.

Untuk mencegah permasalahan itu agar tidak terjadi pada musim kemarau 2017 sebagaimana target Gubernur Sumsel Alex Noerdin, diharapkan pihak berwenang melakukan pengawasan ketat pada beberapa lokasi rawan kebakaran hutan dan wilayah konsesi perusahaan.

Dengan tindakan hukum secara tegas oleh pihak berwenang, perusahaan yang biasa melakukan pembakaran hutan dan lahan untuk melakukan kegiatan usahanya tidak akan berani melakukan tindakan yang berpotensi menimbulkan kabut asap.

Selama ini pihak perusahaan yang menguasai lahan dalam jumlah luas mencapai ratusan hingga ribuan hektare kurang bertanggung jawab dan mengandalkan pencegahan kebakaran hutan dan lahan di sekitar areal konsesinya dari program pemerintah daerah setempat yang dibiayai dari uang rakyat, kata aktivis lingkungan itu.

Sebelumnya, Kapolda Sumsel Irjen Pol Agung Budi Maryoto menyatakan pihaknya akan menindak tegas siapapun yang terbukti melakukan pembakaran hutan dan lahan atau menjadi penyebab terjadinya kabut asap pada musim kemarau tahun ini.

“Masyarakat dan pihak perusahaan sesuai ketentuan pada musim kemarau dilarang melakukan pembakaran untuk membersihkan atau membuka lahan pertanian/perkebunan baru, jika sampai terbukti sengaja melanggar larangan itu akan diproses secara hukum,” ujar kapolda.

Editor: Yudi Abdullah

COPYRIGHT © ANTARA 2017

What do you think?

Written by virgo

Ratusan PNS diambil sumpah jabatan

Kehadiran RUU Energi Terbarukan Sangat Penting