in

Miliki Pil Ekstasi, Oknum Polisi Diciduk di Hotel

Senin, 23 Oktober 2017 16:02 WIB

KUALASIMPANG – Seorang oknum anggota polisi dari jajaran Polres Aceh Utara, HS (34), warga Dusun R Jaya, Desa Cot Girek, Kecamatan Cot Girek, Kabupaten Aceh Utara, diciduk Tim Gabungan Polres Aceh Tamiang di Hotel Besitang, Sabtu (21/10) malam.

Bersama oknum yang seharusnya menegakkan hukum itu, ditemukan 108 pil ekstasi. Selain pria HS, Tim Gabungan Polres Aceh Tamiang itu juga mengamankan dua tersangka lainnya KA (26) warga Dusun Ulee Tutu, Desa Alu Nibong Kecamatan Peureulak Kabupaten Aceh Timur dan ES (28) warga Dusun Al Ihsan, Desa Kota Lintang Kecamatan Kuala Simpang, Kabupaten Aceh Tamiang. Namun kedua tersangka yaitu KA dan ES, tertangkap dalam razia gabungan  Polres Aceh Tamiang di perbatasan Aceh-Sumatera Utara, malam itu.

Dalam razia tersebut, polisi mengamankan Barang Bukti (BB) 108 butir pil ekstasi berlogo tiga berlian yang disimpan dan diselipkan di balik laci dashboard mobil atau di dalam boks kompresor AC.

Kapolres Aceh Tamiang AKBP Zulhir Destrian SIK MH melalui Kasat Narkoba, Iptu Wijaya Yudistira Putra, Minggu (22/10) mengatakan, tertangkapnya oknum polisi ini bermula dari terjaringnya kedua tersangka temannya dalam razia gabungan Polres Aceh Tamiang di pos polisi perbatasan Aceh – Sumatera Utara menjelang tengah malam.

Kala itu mobil avanza plat BL 489 DA yang ditumpangi dua teman HS ini digeledah polisi. Saat penggeledahan, petugas menemukan bungkusan plastik bening berisi 108 butir pil ekstasi berlogo tiga berlian yang disimpan dan diselipkan di balik laci dashboard dekat kompresor AC mobil.

Dari pengembangan, ternyata dari 108 ekstasi tersebut sebanyak 98 butir milik HS dan sisanya 10 butir sudah dipesan KA. Belakangan diketahui jika HS berada di Hotel Besitang, sehingga polisi langsung menuju hotel tersebut mengamankan anggota polisi pemilik pil ekstasi itu.(md)

What do you think?

Written by Julliana Elora

Polisi Amankan Dua Pria dan Bakong Ijo

Dirjen Badilum MA Sidak PN Palembang