in

Novel Baswedan Datangi Tipikor, Politikus Hanura Sakit

Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta menunda sidang kasus dugaan korupsi proyek pengadaan Kartu Tanda Penduduk elektronik (e-KTP). Penundaan sidang lantaran anggota fraksi Hanura Miryam S Haryani tak hadir karena sakit. “Majelis sementara berpendapat persidangan kita tangguhkan untuk kemudian dilanjutkan pada persidangan hari Kamis, 30 Maret,” ujar Ketua Majelis Hakim Jhon Halasan Butar-butar, Senin (27/3), dilansir dari CNN Indonesia.

Majelis hakim telah menerima surat keterangan atas nama Miryam dari RS Fatmawati Jakarta melalui panitera. Dalam surat tersebut menyatakan bahwa Miryam perlu beristirahat karena sakit selama dua hari. Sedianya saksi Miryam akan dikonfrontasi dengan tiga penyidik KPK yakni Ambarita Damanik, Irwan Santoso, dan Novel Baswedan dalam persidangan hari ini. 

Namun majelis hakim menilai, jika persidangan dilanjutkan akan menghilangkan konteks mendengarkan keterangan verbal lisan atau tujuan konfrontasi yang semula akan dilakukan. “Saya kira sudah kita pahami bahwa konteks kita dalam persidangan adalah mendengar verbal lisan. Supaya persidangan kita tidak terhalang, kita bisa selingi dengan saksi lain,” kata hakim Jhon. 

Jaksa penuntut umum pun menyetujui penundaan sidang. Saksi Miryam dan tiga penyidik akan dihadirkan pada sidang 30 Maret mendatang bersama sejumlah saksi lain. “Kami sependapat dengan majelis karena saksi Miryam tidak hadir, maka esensi mendengarkan verbal lisan akan hilang,” kata salah satu anggota jaksa. 

Jaksa juga meminta majelis hakim menunjukkan surat sakit dari Miryam karena belum menerima langsung surat tersebut. “Kami tidak dapat surat sakitnya. Kami minta copy-nya yang mulia agar dapat di-follow up,” tutur jaksa. 

Protes Pengancaman

Saat bersaksi di persidangan pekan lalu, Miryam menyatakan diancam tiga penyidik saat proses pemeriksaan di KPK. Miryam mengaku terpaksa memberikan keterangan secara sembarangan pada Berita Acara Pemeriksaan (BAP) karena mendapat tekanan dari penyidik. 

Untuk mengkonfirmasi keterangan Miryam, majelis hakim meminta jaksa menghadirkan tiga penyidik KPK yang memeriksa mantan anggota Komisi II DPR itu. Ketiga penyidik telah hadir di ruang sidang. Namun ketiganya langsung meninggalkan ruangan setelah hakim menyatakan menunda persidangan.

LOGIN untuk mengomentari.

What do you think?

Written by virgo

Peminat Masuk SDIT Adzkia Meningkat

Delapan Cara Sederhana Deteksi Gejala Prediabetes