in

Novel Baswedan: Enam Anggota DPR Ancam Miryam

Penyidik utama KPK Novel Baswedan menyebut, Anggota Fraksi Hanura Miryam S Haryani mendapat ancaman dari enam orang politikus di DPR. Di antaranya adalah politikus Golkar Bambang Soesatyo, Aziz Syamsuddin, politikus Gerindra Desmond J Mahesa, politikus Hanura Syarifudin Suding, dan politikus PDIP Masinton Pasaribu. 

“Ada enam, pertama Bambang Soesatyo, Aziz Syamsudin, Desmond J Mahesa, Masinton Pasaribu, Syarifudin Suding. Dan satu lagi saya lupa namanya,” kata Novel saat bersaksi dalam sidang kasus e-KTP di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (30/3), dilansir dari CNN Indonesia. Kesaksian itu disampaikan Novel setelah dia mengungkapkan bahwa Miryan mendapat ancaman dari sejumlah pihak agar tidak memberikan keterangan yang sebenarnya atas kasus e-KTP. Jaksa KPK Irene Putri lantas menindaklanjuti kesaksian Novel dengan menanyakan, “Siapa saja yang mengancam saksi (Miryam)?”

Menurut Novel, keenam orang anggota DPR itu juga mewanti-wanti Miryam sebelum menjalani pemeriksaan penyidikan di KPK.  Penyidik KPK Muhammad Irwan Susanto menguatkan kesaksian Novel. Menurut Irwan, jauh sebelum diperiksa, Miryam dipanggil oleh sejumlah anggota DPR agar tak memberikan kesaksian yang sebeneranya. Terkait ancaman itu, penyidik Ambarita Damanik juga ikut mendengarkan. 

“Waktu itu Pak Damanik datang sebentar, Bu Miryam bercerita ada ancaman kepada dirinya. Makannya Pak Damanik datang,” kata Novel. Novel menjelaskan, kehadiran Damanik untuk mendengarkan kesaksian Miryam yang merasa diancam. Damanik merupakan salah satu penyidik senior di KPK. “Ada cerita ditekan, maka saya memberi tahu ke penyidik senior lainnya. Dalam rangka mendengar kesaksian. Kami juga punya perlindungan, bila saksi merasa terancam dan tertekan,” tuturnya. 

Menurut Novel, mekanisme pemeriksaan dalam proses penyidikan terhadap Miryam berjalan dengan normal dan tanpa ancaman dari penyidik. Bahkan Miryam merasa nyaman dan santai bercerita mengenai rentetan kasus dugaan korupsi yang disebut merugikan keuangan negara hingga Rp2,3 triliun itu.

Majelis Hakim juga sempat bertanya, siapa saja yang memberikan ancaman kepada Miryam? “Dia bercertia, sebulan sebelum dipanggil dia sudah tahu. Dia disuruh beberapa orang di Komisi III untuk tidak mengakui fakta, menerima uang dan bagi-bagi uang,” tutur Novel. Majelis Hakim Pengadilan Tipikor sebelumnya mengonfrontasi Novel, Damanik dan Irwan dengan Miryam dalam sidang keterangan saksi korupsi e-KTP hari ini.

LOGIN untuk mengomentari.

What do you think?

Written by virgo

Raisa dan Isyana Berbagi Mimpi Lewat ‘Anganku Anganmu’

April, LG G6 Dipastikan Tiba di Indonesia