in

“Omnibus Law” Perkuat Daya Saing

Penyederhanaan Regulasi l Penurunan Daya Saing RI karena Adanya Kerumitan Peraturan

Salah satu penyebab daya saing Indonesia sedikit rendah di kancah global adalah adanya ketidakpastian regulasi akibat terjadinya tumpang tindih peraturan.

JAKARTA – Rencana pemer­intah mengeluarkan omnibus law dinilai dapat menjadi salah satu solusi penting menghar­monisasikan berbagai aturan di Indonesia. Sebab, saat ini masih banyak terjadi tumpang tindih aturan sehingga menye­babkan ketidakpastian regu­lasi. Padahal, kepastian aturan menjadi salah satu perhatian utama bagi investor.

Anggota Dewan Pewakilan Daerah (DPD) RI, Jimly As­shiddiqie, menilai kebutuhan untuk mengharmonisasi per­aturan di Indonesia sangat di­perlukan karena banyak per­aturan masih berlaku secara de jure, tapi dalam praktiknya ti­dak ada. Bahkan, menurutnya, masih ada aturan yag diterap­kan dalam praktik, padahal ti­dak berlaku lagi.

Jimly menuturkan, melalui omnibus law yang merupakan beleid, penggabungan sejum­lah aturan menjadi satu UU sebagai payung hukum baru tersebut, pemerintah bisa membangun suatu sistem yang dapat menata ulang perun­dang-undangan di Indonesia.

“Dalam perumusan, peng­kajian, dan pengeksekusian omnibus law tidak hanya tugas dari pemerintah inti saja, me­lainkan juga seluruh lapisan masyarakat termasuk kepala biro, kepala staf, hingga LSM,” ujar Jumly, di Kantor Bappe­nas, Jakarta, Senin (21/10).

Selain itu, Jimly juga mem­berikan beberapa masukan untuk mempercepat penera­pan omnibus law seperti men­gevaluasi UU, PP, dan Perpres mengenai pembentukan per­aturan perundang-undangan secara tepat.

Sebelumnya, dalam pidato pelantikan, Minggu (20/10), Presiden Joko Widodo (Jokowi) menjadikan omnibus law seba­gai salah satu dari lima priori­tas yang siap dijalankan dalam lima tahun ke depan. Rencana penyederhanaan dan pe­mangkasan regulasi dilakukan dengan menerbitkan UU be­sar, yaitu, UU Cipta Lapangan Kerja dan UU Pemberdayaan UMKM.

“Masing-masing UU terse­but akan menjadi omnibus law, yaitu satu UU yang sekaligus merevisi beberapa UU, bahkan puluhan UU,” kata Jokowi.

Perkuat Daya Saing

Penyederhanaan tersebut diharapkan dapat menggen­jot daya saing Indonesia yang sedikit tertinggal di tingkat global. Laporan World Eco­nomic Forum (WEF) terbaru menyatakan adanya penu­runan daya saing dari posisi 45 menjadi 50 karena adanya kerumitan regulasi dan institu­si yang belum ramah terhadap investasi.

Dalam rapat terbatas, Jokowi juga pernah mengeluhkan In­donesia tidak mampu men­gambil kesempatan larinya arus modal dari negara maju dan investasi lari ke Vietnam, Ma­laysia, Thailand, dan Kamboja.

Ekonom Fakultas Ekonomi Bisnis Universitas Gadjah Mada (UGM), Rimawan Pradiptyo, menilai omnibus law penting. Namun lanjutnya, ada hal yang lebih penting lagi yakni pembu­kaan lapangan pekerjaan.

“Ide omnibus law, beberapa hal dikemas menjadi satu un­dang-undang itu hal bagus. Ke­mudian, kita melihatnya lebih komprehensif dalam kebijakan itu bagus,” ujar Rimawan.

Meski demikian, Jimly me­nyarankan agar pembentukan omnibus law tidak hanya ter­fokus pada sektor investasi dan pajak, melainkan juga semua bidang seperti Hak Asasi Ma­nusia (HAM), pemilu, dan ling­kungan hidup. uyo/E-10

What do you think?

Written by Julliana Elora

Grup WA gagalkan pelantikan presiden gunakan sandi saat komunikasi

Prabowo Calon Menteri Pertahanan di Daftar Kabinet Jokowi