in

Pasangan Mesum Terminal Dicambuk

Rabu, 13 Desember 2017 16:21 WIB

CALANG – Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah (Satpol PP dan WH) Aceh Jaya, Selasa (12/12), sekira pukul 14.30 WIB, mengeksekusi hukuman cambuk satu pasangan mesum. Prosesi ukubat dipusatkan di halaman Masjid Jabal Rahmah Calang, Kecamatan Krueng Sabee, Aceh Jaya.

Tervonis mesum itu adalah Sumiati (30) asal Desa Kuala Ligan, Kecamatan Sampoinet yang dihukum 15 kali cambuk, dan Nurdin (43) seorang pria asal Woyla, Kabupaten Aceh Barat yang menerima 19 kali cambuk.

Pasangan tersebut melanggar Qanun Nomor 6 tahun 2014 tentang hukum jinayat dengan jenis pelanggaran Ikhtilath, dan eksekusi tersebut ditonton oleh ratusan warga Aceh Jaya yang antusias menyaksikan ekseskusi tersebut lantaran jarang terjadi di wilayah itu. “Pasangan tersebut dijerat pelanggaran khalwat dengan Qanun Nomor 6 tahun 2014, tentang hukum jinayat,” ujar Wakil Bupati Aceh Jaya, Tgk Yusri Sofyan, Selasa (12/12) di sela-sela kegiatan eksekusi cambuk di Masjid Agung Jabal Rahmah.

Ia menambahkan, pelaksanaan hukum tetap dijalankan sesuai dengan ketentuan dan eksekusi itu diharapkan bisa menjadi pelajaran, baik itu pejabat atau masyarakat. Disebutkan, pemerintah Aceh Jaya mendukung penuh pelaksanaan hukum jinayat baik dalam pengalokasian anggaran dan hal lainnya.

Sementara kepala Kejaksaan Aceh Jaya, Suyanto SH menyebutkan, eksekusi cambuk tersebut merupakan yang kedua kali terjadi di Aceh Jaya setelah sebelumnya terjadi pada tahun 2015 dalam kasus maisir, dan pada 2017 di eksekusi kasus mesum.

Sebelumnya, kasus tersebut berawal saat sepasang anak manusia nonmuhrim, janda dan duda, dicokok warga saat menggelar lapak syahwat di kawasan komplek terminal Desa Panton Makmur, Kecamatan Krueng Sabee, Aceh Jaya, Jumat (15/9) tiga bulan yang lalu.

Erni Kurnia Sari Dewi SH, Kasi Lidik pada Kantor Satpol PP dan WH Aceh Jaya, Sabtu (16/9) mengatakan, dari hasil pemeriksaan, pasangan itu telah melakukan hal layaknya suami istri. Disebutkan, berdasarkan bukti dan keterngan saksi, pasangan itu telah ditetapkan sebagai tersangka dan diancam dengan pasal 23 dan 25 Qanun No 6 tahun 2014 tentang jinayat dengan hukuman 30 kali uqubat cambuk.(c45)

What do you think?

Written by Julliana Elora

Polsek Musnahkan 500 Liter Ie Jok Masam

Januari komandan kontingen Asian games diputuskan