in

Pelaksanaan “New Normal” Akan Diperluas Bila Efektif

 

JAKARTA – Pemerintah memberikan kesempatan kepada para kepala daerah untuk melakukan pelonggaran aturan penanganan pandemi Covid-19 menuju kenormalan baru (new normal). Peme­rintah juga akan memperluas wilayah pe­nerapan new normal apabila efektif.

Perluasan ini dilakukan apabila per­tumbuhan penularan (basic reproductive number) Covid-19 berada di bawah angka 1 atau R0 (R-nol), artinya satu orang yang terjangkit Covid-19 hampir tak menular­kan penyakitnya ke orang lain.

“Apabila ini nanti efektif, kita akan gelar, kita perluas lagi, kita lebarkan lagi ke provinsi yang lain, dan kabupaten dan kota yang lain,” kata Presiden Joko Widodo saat memberikan pengantar rapat terbatas (ratas) Percepatan Pena­nganan Pandemi Covid-19 melalui video telekonferensi dari Istana Merdeka, Jakarta, Rabu (27/5).

Sebelumnya, pemerintah telah me­nyiapkan 4 provinsi dan 25 kabupaten dan kota untuk pelaksanaan new normal.

Presiden mengatakan pemerintah pada Selasa (26/5) sudah memulai un­tuk menerjunkan pasukan TNI/Polri ke titik-titik keramaian di empat provinsi dan 25 kabupaten/kota.

Presiden kemudian memerintahkan Kementerian Kesehatan untuk segera mempersiapkan protokol tatanan hi­dup normal baru dan melakukan so­sialisasi secara masif kepada masyara­kat. “Tingkatkan disiplin sosial protokol kesehatan yang berlaku untuk seluruh individu di semua sektor aktivitas dari kepemerintahan, perekonomian, hingga keseharian masyarakat,” tegasnya.

Usai ratas, Ketua Gugus Tugas Perce­patan Penanganan Covid-19 sekaligus Kepala Badan Nasional Penanggulang­an Bencana (BNPB), Doni Monardo, mengatakan pemerintah pusat akan menawarkan kepada para kepala dae­rah untuk melakukan pelonggaran atur­an menuju normal baru.

“Kami tetap akan berkonsultasi de­ngan Menteri Bappenas dan juga Menteri Koordinator Perekonomian agar daerah-daerah yang akan diberikan kelonggaran atau ditawarkan untuk melakukan aktivi­tas lebih luas itu juga berdasarkan kes­anggupan dari daerah. Sehingga, apakah itu langsung dibuka atau tidak sangat di­tentukan oleh kesiapan daerah, terutama kesanggupan dari bupati, wali kota, dan juga gubernur,” kata Doni.

Berdasarkan data Bappenas, beberapa daerah sudah terindikasi siap, yaitu Aceh, Riau, Kalimantan Utara, Maluku, Jambi, hingga DKI Jakarta mulai 4 Juni nanti, ke­mudian beberapa daerah di Jawa Barat yang masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) akan berakhir 29 Mei 2020.

“Kriteria lain daerah yang boleh dibu­ka kembali adalah daerah berwarna hi­jau. Daerah ini merupakan daerah yang ada kasus Covid-19, namun dalam be­berapa minggu terakhir ini mengalami penurunan sesuai dengan standar yang telah ditentukan oleh WHO (Organisasi Kesehatan Dunia) yang kriterianya meli­puti epidemiologi, surveilans kesehatan masyarakat, dan sistem pelayanan kese­hatan,” tambah Doni.

Menurut Doni, terdapat sebanyak 110 kabupaten/kota yang sama sekali tidak ada kasus Covid-19 yang terdiri dari 87 di daratan dan 23 di kepulauan. “Kecuali Papua, maka yang akan nantinya diberi­kan tawaran untuk membuka adalah 87 kabupaten/kota yaitu 65 di wilayah da­ratan dan 22 di wilayah kepulauan. Dae­rah-daerah ini nyaris steril dari ancaman Covid-19, tetapi belum tentu selamanya akan tetap aman,” tambah Doni.

Persyaratan Mutlak

Sementara itu, Menteri Koordinator (Menko) bidang Perekonomian, Air­langga Hartarto, mengungkapkan pe­laksanaan tatanan normal baru di se­jumlah provinsi akan dikoordinasikan dengan Gugus Tugas Percepatan Pe­nanganan Covid-19 dan Kementerian Kesehatan (Kemenkes). “Keseluruhan daerah nanti akan mengikuti koordinasi dengan BNPB (Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19),” ujarnya.

Dijelaskan, untuk daerah dengan ting­kat penularan kurang dari 1, kepala dae­rah serta Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) dapat menyusun protokol untuk uji coba tataran normal baru, sebelum diterapkan di lapangan.

“Prasyarat kesehatan yang dikoor­dinasikan oleh Menteri Kesehatan dan Gugus Tugas Penanganan Covid-19 menjadi prasyarat mutlak,” ujar dia. fdl/uyo/AR-2

What do you think?

Written by Julliana Elora

Penyusunan Protokol New Normal Jangan Timbulkan Kebingungan Baru di Masyarakat

Korupsi yang Endemik Bisa Hancurkan Bangsa