in

“Pemberantasan Terorisme Selalu Menggunakan Tiga Kekuatan”

Wakil Ketua Komisi I DPR, TB Hasanuddin, tentang Perkembangan Pembahasan RUU Tindak Pidana Pemberantasan Terorisme

Pascapenyerangan teroris di Markas Kepolisian Daerah Provinsi Sumatera Utara (Mapolda Sumut) pekan lalu, membuat banyak pihak mendesak agar DPR dan pemerintah segera menuntaskan pembahasan RUU tentang Tindak Pidana Pemberantasan Terorisme sebagai payung hukum penindakan terorisme.

Untuk mengetahui perkembangan pembahasan RUU Terorisme ini, Koran Jakarta mewawancarai Wakil Ketua Komisi I DPR, TB Hasanuddin, di Jakarta, Rabu (28/6), berikut petikannya.

Bisa dijelaskan, berapa pasal dalam RUU Terorisme ini?

Ya, yang jelas dalam RUU ini sudah mendapatkan persetujuan dari total 112 pasal. Sebagian sudah dibahas dan ada beberapa kendala. Yang jelas, melihat kejadian teror yang beruntun, tentunya Komisi dan Pansus akan terus menuntaskan pembahasan ini.

Bagaimana perkembangan pembahasan RUU Terorisme sampai saat ini?

Saat ini, Pansus masih terus melakukan sejumlah pembahasan yang ada di dalam Daftar Inventaris Masalah (DIM). Pembahasan yang ada yakni mulai dari penamaan undang-undang ini yang masih terus menuai kontroversi di dalam Pansus, hingga keterlibatan TNI di dalam pemberantasan terorisme.

Tidak hanya sampai di situ, pembahasan juga memasuki kajian dalam mengatur ketentuan latihan militer tanpa senjata, di mana pihak yang terdeteksi melakukan latihan militer tanpa senjata dan diduga sebagai persiapan aksi terorisme akan dipanggil untuk diperiksa.

Tidak ditangkap, tetapi hanya dimintai keterangan. Kalau ternyata penyelidikan terbukti ada niat melakukan terorisme, ya baru ditingkatkan menjadi penyidikan.

Ada juga terkait dengan masa penahanan di mana ada usulan dari pemerintah yang memperpanjang menjadi 30 hari, tetapi Pansus menilai cukup 14 hari saja.

Apa saja persoalan krusial dalam RUU ini?

Ada beberapa hal krusial dalam pembahasan ini, seperti contoh penamaan undang-undang yang masih meributkan antara pemberantasan, pencegahan, atau penanggulangan terorisme.

Lalu, perdebatan antarfraksi yakni pada pasal tentang ketentuan penuntutan dalam pengadilan yang belum mencapai titik temu, meski secara substansi telah disepakati, yakni mengancam keamanan negara.

Tetapi yang jelas, akan segera kami selesaikan karena nilai urgensi sudah sangat tinggi.

Soal usulan pemerintah mengenai keterlibatan TNI dalam pemberantasan terorisme?

Pemerintah telah memasukkan usulan draf RUU Terorisme mulai dari mengusulkan masa penangkapan terduga teroris dan beberapa hal lain. Namun, terkait penegasan keterlibatan TNI belum ada penegasan untuk di ikut sertakan.

Bisa dijelaskan soal keterlibatan TNI?

Perlu diketahui, teroris sekarang ini di negara mana pun sudah dimasukkan dalam kategori sebagai kejahatan terhadap negara.

Dalam teori pemberantasan teroris, pada prinsipnya selalu menggunakan tiga kekuatan utama, yakni penegakan hukum, intelijen, dan militer, kemudiaan dibantu unsur-unsur lainnya.

Cara mengompilasikan ketiga elemen tersebut di atas sangat bergantung pada jenis dan jumlah ancaman, luas wilayah, standar penangkalan, sumber daya yang dimiliki, dan political will negara masing-masing.

Namun demikian, saya mengakui bila dalam proses penegakan hukum, tahap penyelidikan dan penyidikan tentu hanya dapat dilakukan oleh aparat penegak hukum, dalam hal ini Polri.

Tetapi, hal itu dapat saja didukung oleh data-data intelijen yang akurat dari elemen aparat intelijen, termasuk intelijen TNI.

Mengenai peran TNI, di mana saja?

Dalam upaya pencegahan terorisme, aparat teritorial TNI dapat digunakan dalam upaya deradikalisasi, pengawasan wilayah, bantuan informasi, dan lain sebagainya. Sementara untuk menghadapi infiltrasi dari luar, TNI dapat ditugaskan di wilayah perbatasan yang rawan.

Dalam hal perlindungan dan penindakan, TNI juga memiliki satuan-satuan terlatih, antara lain mampu memberikan perlindungan terhadap Presiden, Wapres, dan tamu negara.

Untuk represif, TNI dapat dikerahkan misalnya di wilayah ZEE, laut bebas, atau pembajakan pesawat umum.

Lalu, siapa saja yang mendukung TNI untuk dilibatkan di dalam RUU Terorisme ini?

Kalau mendukung, saya belum dapat pastikan mereka memberi dukungan, tetapi tentunya dalam koridor dan kajian masing-masing fraksi. Hanya saja yang sudah memberikan sinyal positif adalah Fraksi PKS, Gerindra, Demokrat, dan Golkar.

Sementara itu, fraksi yang lain akan kita lihat usai libur Idul Fitri ini. franciscus theojunior lamintang/AR-3

What do you think?

Written by virgo

Utang Harus Biayai Sektor Produktif

Please, don’t ever settle.