in

Pemerintah Hormati Putusan MK

JAKARTA – Mahkamah Konstitusi memutuskan mantan narapidana dapat mencalonkan diri sebagai kepala daerah hanya apabila yang bersangkutan telah melewati jangka waktu 5 tahun setelah selesai menjalani pidana penjara. Pemerintah dalam hal ini Kementerian Dalam Negeri menghormati putusan tersebut.

“Keputusan MK itu final dan mengikat, apapun hasilnya ya kita patuhi, kami di Kemendagri menghormati putusan itu,” kata Plt. Dirjen Politik dan Pemerintahan Umum yang juga Kepala Pusat Penerangan Kementerian Dalam Negeri, Bahtiar di Jakarta, Kamis (12/12).

Bahtiar menambahkan, tindak lanjut dari putusan mahkamah tersebut tentunya jadi domain dari penyelenggara pemilu dalam hal Komisi Pemilihan Umum. Komisi pemilihan bisa secepatnya untuk menyesuaikan putusan mahkamah dengan peraturan teknisnya, dalam hal ini adalah Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU). Bagi kami Pemerintah, putusan MK karena bersifat final dan mengikat, maka harus dipatuhi dan penuhi.

“Kami mempersilahkan penyelenggara dalam hal ini KPU untuk segera menyesuaikan PKPU dan peraturan terkait penyelenggaraan Pilkada Tahun 2020 dengan hasil putusan MK tersebut. Tinggal menyesuaikan dengan hasil putusan,” ujarnya.

Seperti diketahui dalam putusannya atas gugatan Pasal 7 Ayat (2) huruf g Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada, menerima sebagian permohonan. Pasal 7 Ayat (2) huruf g sendiri mengatur tentang pencalonan mantan narapidana sebagai kepala daerah. Mahkamah memutuskan mantan narapidana dapat mencalonkan diri sebagai kepala daerah hanya apabila yang bersangkutan telah melewati jangka waktu lima tahun setelah selesai menjalani pidana penjara.

“Mengabulkan permohonan para pemohon untuk sebagian,” kata Hakim Ketua MK Anwar Usman saat membacakan putusan dalam sidang yang digelar di Gedung MK, Jakarta Pusat, Rabu (11/12).

Uji materil terhadap pasal tersebut dimohonkan oleh Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) dan Indonesia Corruption Watch (ICW). Dalam permohonannya, Perludem dan ICW meminta mahkamah menyatakan seorang mantan napi yang dapat mencalonkan diri sebagai kepala daerah adalah yang telah melewati jangka waktu 10 tahun setelah selesai menjalani pidana penjara.

Harus Dipenuhi

Menurut Bahtiar, karena MK telah mengabulkan sebagian permohonan pemohon, bunyi pasal tersebut menjadi berubah.

Setidaknya, terdapat beberapa hal yang harus dipenuhi sebagai syarat Calon Gubernur dan Calon Wakil Gubernur, Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati, serta Calon Walikota dan Calon Wakil Walikota sebagaimana dimaksud pada ayat (1), yakni seseorang yang dapat mencalonkan diri sebagai kepala daerah tidak pernah diancam dengan hukuman pidana 5 tahun penjara atau lebih, kecuali tindak pidana kealpaan dan tindak pidana politik, mantan narapidana dapat mencalonkan diri sebagai kepala daerah hanya apabila yang bersangkutan telah melewati jangka waktu 5 tahun setelah selesai menjalani pidana penjara.

Selanjutnya, seorang calon kepala daerah yang merupakan mantan narapidana harus mengumumkan latar belakang dirinya sebagai seorang mantan napi. “Terakhir yang bersangkutan bukan merupakan pelaku kejahatan yang berulang,” katanya. ags/AR-3

What do you think?

Written by Julliana Elora

Pemerintah Hormati Putusan MK

Larang Penggunaan Tulisan ‘Allah’ di Peci, Ulama Aceh: Nanti Waktu Dicuci Gimana